Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Samarinda, sudah menerima Laporan Dana Kampanye (LADK) ketiga pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Samarinda tahun 2020 melalui operator Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).

Pengeluaran Dana Kampanye Dibatasi, KPU Samarinda: Jika Kelebihan Pembatasan Dana, Paslon Harus Dibatalkan

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Komisi  Pemilihan Umum (KPU) kota Samarinda, sudah menerima Laporan Dana Kampanye (LADK) ketiga pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Samarinda tahun 2020 melalui operator Sistem  Informasi Dana Kampanye (Sidakam).

Komisioner KPU Samarinda, Nina Mawaddah mengatakan pada hari Senin lalu, KPU telah melakukan rapat koordinasi (Rakor) terkait pembahasan pembatasan pengeluaran dana kampanye. 

Pada Rakor tersebut diambil kesepakatan antara KPU dan LO masing-masing Paslon, yakni maksimal pembatasan dana kampanye sebesar Rp 14,7 miliar untuk masing-masing Paslon.

“Tanggal 25 September lalu secara aturan PKPU, Paslon wajib menyampaikan ke KPU terkait LADK ini, paling lambat jam 6 sore. Tapi biasanya kalau kondisi normal, mereka menyampaikan secara langsung ke kantor KPU, namun karena pandemi, penyampaiannya melalui aktivasi dana kampanye online atau Sidakam,” ujarnya kepada awak media, Rabu (30/9/2020).

“Yang menyampaikan LADK pertama dari Paslon Zairin Zain-Sarwono pada pukul 16.40 Wita, disusul Paslon Andi Harun-Rusmadi Wongso pukul 17.30 Wita dan Paslon terakhir adalah M Barkati-Darlis pukul 17.42 Wita,” tambahnya.

Dia menjelaskan bahwa penerimaan LADK sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, bahwa penyampaian LADK oleh tim kampanye paslon disampaikan kepada KPU kabupaten satu hari sebelum pelaksanaan kampanye dimulai.

Penyampaian LADK dilakukan dengan memasukkan Form LADK-1, LADK-2, LADK-3, LADK-4, dan LADK-5 yang sebelumnya diinput terlebih dahulu oleh operator yang ditunjuk oleh Paslon aplikasi Sidakam dengan menyertakan foto copy rekening koran.

“Setelah  mereka kirim, kami periksa kembali berkasnya, setelah dinyatakan lengkap baru kami beri tanda terima. Dan LADK seluruh Paslon kemarin lengkap, tidak ada masalah. LADK ini berisi laporan dana kampanye, yang jelas saldo awal dana yang dimiliki masing-masing Paslon, ada FC buku rekening dan FC rekening Koran. Apabila ada sumbangan, jika itu berasal dari setoran tunai maka dilengkapi semua, tapi kalau berupa setoran itu dana dari transferan antar ATM, maka ada surat pernyataan lagi. LADK Paslon seluruhnya juga sudah kami tempel di papan pengumuman dan Laman KPU. Ini dilakukan agar informasi LADK bias diketahui masyarakat,” paparnya. (*) 

Saldo awal dana kampanye masing-masing Paslon

Nina merincikan, LADK Paslon M Barkati-Darlis saldo awal sebesar Rp 15 juta. LADK Paslon Andi Harun-Rusmadi Wongso saldo awalnya sebesar Rp20 juta dan LADK Paslon Zairin Zain-Sarwono saldo awal sebesar Rp50 juta.

Selanjutnya, laporan dana kampanye dibagi menjadi tiga, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK) sudah dilakukan tanggal 25 September. Kemudian laporan penerimaan dana sumbangan kapanye (LPDSK) tanggal 31 Oktober dan terakhir laporan penerimaan dana kampanye (LPDK) yang dilaporkan satu hari setelah berakhir masa kampanye yakni tanggal 6 Desember 2020.

“Mereka harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan untuk dana kampanye ini, jika terdapat kelebihan pembatasan dana, maka Paslon harus dibatalkan,” tegasnya.

Ditanyakan soal audit dana kampanye, Nina mengaku hingga kini belum ada keputusan langsung dari KPU RI untuk penunjukkan tim audit.

“Kami masih menunggu untuk proses akuntan public ini, karena memang belum ada penunjukkan langsung dari KPU RI,” pungkasnya. (*)


Artikel Terkait