Lanjut Sri, jika laporan Irma Suryani mampu dibenarkan dan terbukti Hasanuddin Masud dan Nurfadiah nantinya bersalah, maka sanksi hukum maupun sosial akan menghampiri pasangan suami istri ini.

Pengamat Sosial Angkat Bicara Terkait Kasus Cek Bodong Hasanuddin Masud dan Istri, Begini Katanya

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Kasus dugaan penipuan cek kosong pejabat publik, Hasanuddin Masud dan Nurfadiah terus menjadi sorotan.

Hal ini kembali mendapat tanggapan pengamat sosial, Sri Mulyani.

Menurut wanita yang juga sebagai dosen di Universitas Mulawarman menyebut jika kasus ini menjadi sorotan sebab Hasanuddin Masud merupakan figur publik sebagai Ketua Komisi III DPRD Kaltim.

Namun demikian, Sri Mulyani menekankan jika Korps Bhayangkara dalam menangani perkara harus bersikap objektif.

"Masalah pidana biarkan kepolisian bekerja. Saya kira penting bagi kita untuk bersikap objektif. Menganut asas praduga tak bersalah," ujar Sri sapaan dosen Fisip Unmul Samarinda itu saat dikonfirmasi, Minggu (29/8/2021).

Lanjut Sri, jika laporan Irma Suryani mampu dibenarkan dan terbukti Hasanuddin Masud dan Nurfadiah nantinya bersalah, maka sanksi hukum maupun sosial akan menghampiri pasangan suami istri ini.

"Jika memang terbukti ya harus menerima konsekuensi pidana. Imbas politik jelas, konsekuensi seorang wakil rakyat cacat hukum ya pasti akan turun kepercayaan publik, tidak terpilih dan kehilangan kesempatan-kesempatan politis yang lain," bebernya.

Menurutnya hal itu konsekuensi sangat logis yang harus ditanggung.

Akan tetapi jika tidak terbukti, maka harus segera dibersihkan nama baik Hasanuddin dan Nurfadiah.

Dengan begitu masyarakat luas juga akan menilainya dengan fair.

"Intinya, ya biarkan proses hukum bekerja dengan seobjektif mungkin," tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, nama Hasanuddin Masud yang saat ini digadang-gadang akan maju sebagai pimpinan Gedung Karang Paci menggantikan Makmur Hapk diterpa permasalahan.

Diketahui permasalahan tersebut bermula dari urusan bisnis solar laut antara Irma Suryani dengan Nurfadiah istri Hasanuddin Masud.

Dengan penyertaan modal Rp2,7 miliar nantinya Irma akan mendapatkan bagi hasil 40 persen.

Namun hingga dipolisikan pada April 2020 silam, uang pengusaha wanita ini tak kunjung dikembalikan.

Berbagai upaya pasalnya telah coba diupayakan Irma, namun hingga laporan diberikan kepada polisi, pihak Hasanuddin Masud dan Nurfadiah tak kunjung memberikan niat baiknya dengan cara melakukan pelunasan piutang. (*)


Artikel Terkait