Penyebaran Covid-19 di Kalimantan Timur sedang memasuki puncak gelombang kedua.

Pemprov Kaltim Terapkan Kebijakan Work From Home Demi Putus Rantai Penularan Covid-19 di Samarinda

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Penyebaran Covid-19 di Kalimantan Timur sedang memasuki puncak gelombang kedua.

Bahkan pada gelombang kedua penyebaran virus ini, turut menular di lingkungan Pemprov Kaltim. Baik Kantor Gubernur maupun beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

Memutus rantai penularan virus, Pemprov Kaltim mengeluarkan kebijakan bekerja di rumah (work from home) untuk pegawai di Kantor Gubernur Kaltim.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Muhammad Sabani, Pj Sekprov Kaltim, tentang sistem kerja pegawai negeri sipil dalam tatanan normal baru.

Tidak hanya itu, tiga instansi yang juga berada di lingkungan Kantor Gubernur Kaltim, seperti Inspektur Kaltim, BPKAD Kaltim, dan Badan Kesbangpol Kaltim, turut diminta melakukan WFH kepada pegawai.

WFH dilaksanakan sejak 24 Juli 2020 lalu, hingga 7 Agustus 2020 mendatang.

"Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja adalah dengan mengutamakan bekerja dari rumah Work From Home (WFH) dan pelayanan dilakukan secara dalam jejaring (online) terhitung mulai tanggal 24 Juli 2020 hingga 7 Agustus 2020," dikutip dari isi edaran Pj Sekprov Kaltim.

Selanjutnya, sistem kerja normal di lingkungan Kantor Gubernur Kaltim, rencananya akan kembali efektif pada 10 Agustus mendatang.

Kebijakan WFH telah ditindaklanjuti oleh BPKAD Kaltim. Sa'duddin, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim menyampaikan, pihaknya mulai memberlakukan bekerja di rumah sejak edaran diterbitkan.

Hal ini dilakukan guna memutus penularan Covid-19, yang diketahui sempat menyebar di lingkungan Pemprov Kaltim.

"Iya kami melakukan WFH, Guna memutus penularan Covid-19," kata Sa'duddin, Selasa (28/7/2020).

Meski bekerja di rumah, Sa'duddin menegaskan bila ada pekerjaan mendesak di luar rumah, maka hal itu tetap dilakukan. Namun tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

"Kalau ada kegiatan di luar rumah yang sifatnya mendesak tetap diikuti atau dikerjakan" pungkasnya. (*)


Artikel Terkait