Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9/2014 terkait hari dan jam kerja pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Samarinda.

Pemkot Samarinda Revisi Perwali Nomor 9/2014 untuk Tingkatkan Disiplin Pegawai, Ditargetkan Rampung Pekan Depan

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9/2014 terkait hari dan jam kerja pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Samarinda.

Hal ini dilakukan guna meningkatkan kedisiplinan para pegawai di lingkungan pemkot Samarinda.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan ada beberapa hal perlu diperbaiki dari perwali tersebut dan ditargetkan akan rampung pada pekan depan. 

"Kemungkinan hari Senin, 30 Mei 2022 sudah final" kata Andi Harun saat dijumpai di Balaikota, Jumat (27/5/2022).

Sejumlah redaksional dan materi diatur ulang dan diperbaiki untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai.

Mulai dari sistem absensi elektronik yang diterapkan secara penuh, sanksi keterlambatan bagi pegawai, hingga sanksi bagi pegawai yang pergi meninggalkan kantor tanpa izin.

Orang nomor satu Kota Tepian itu mengatakan revisi Perwali tersebut mengubah metode absensi secara digital.

Perwali tersebut akan berlaku untuk seluruh pegawai Termasuk pegawai tidak tetap harian (PTTH) dan pegawai tidak tetap bulanan (PTTB).

"Misalnya petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), itu juga akan diakomodir. Kita memberikan ruang bagi mereka untuk absensi secara elektronik tapi dengan menggunakan smartphone lewat barcode," jelasnya.

Mengenai sanksi, Andi Harun menyatakan bakal diterapkan aturan baru. Khusus kepada pegawai ASN yang terlambat, pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam rangka peningkatan disiplin akan dilakukan.

"Misalnya, contoh, kalau terlambat maka pengurangan TPP 4 persen. Kemudian meninggalkan jam kerja tanpa alasan yang sah, itu juga 4 persen juga. Pulang tanpa izin atau tidak absen juga 4 persen," paparnya.

Tak sampai disitu, bagi pegawai ASN yang terlambat datang secara berulang-ulang pun bisa mendapat sanksi diberhentikan. Andi Harun mencontohkan, dua kali terlambat misalnya, maka pegawai akan diberikan teguran lisan.

"Lebih dari itu, sampai lima kali misalnya, maka diberikan teguran tertulis. Di atas lima, setelah itu sanksinya adalah pemberhentian," ujarnya

Andi Harun menegaskan, revisi Perwali Nomor 9/2014 ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada para pegawai ASN maupun non-ASN yang lalai dalam menjalankan tugasnya.

Sementara mengenai pengawasan, lanjut dia, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit organisasi tim kerja akan menunjuk petugas khusus.

"Nanti tim verifikasi ada di BPKSDM, dan sistem sekarang lagi dibuat untuk menghubungkan dengan sistem TPP. Jadi, semua akan terkoneksi secara elektronik," pungkasnya. (Advertorial)


Artikel Terkait