Hingga saat ini pengamanan aset daerah terus digenjot Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur.

Pemkot Amankan 227 Aset, DPRD Samarinda Optimis Jumlah Tersebut Masih Bisa Terus Ditingkatkan

ANALITIK.CO.ID - Hingga saat ini pengamanan aset daerah terus digenjot Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur.

Informasi dihimpun, hingga sejauh ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda sedikitnya telah mengamankan 227 per 2021 kemarin dengan dasar Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (SPPHT).

Melihat kinerja pemerintah, hal itu dirasa wajar oleh Angkasa Jaya Djoerani selaku Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda yang mengatakan bahwa sejatinya pengamanan aset bisa melebihi jumlah saat ini. 

"Pengamanan aset saat ini sudah mencapai 277 dan itu memang sudah menjadi kewajiban Pemerintah Kota Samarinda. Yang jelas bisa lebih besar lagi dari angka itu (277) tersebut," kata Angkasa Senin saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. 

Sementara itu di antara 277 aset lahan yang sudah berhasil diamankan pemkot ternyata juga didapati sebagian dalam penguasaan pihak lain. 

"Dan DPRD Kota Samarinda juga tengah membentuk raperda tentang pengelolaan dan penataan aset daerah, serta pansusnya ditangani oleh komisi I," ucapnya.

Sayangnya rencana melakukan pengamanan aset ini juga berjalan bukan tanpa hambatan.  Dijelaskannya,  jika selama ini peningkatan SPPHT untuk menjadi Sertifikat Pemkot Samarinda perlu melalui proses yang sama, maka dari itu diperlukan kerjasama dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

"Karena memang dari awal kita punya aset daerah ini tidak pernah kongkrit didalam pembukuannya, sehingga itu perlu di tata sebagaimana semestinya. Agar semua aset itu terdaftar secara jelas dan terinventoris, dan ini masih dalam proses, " pungkasnya. (Advertorial)


Artikel Terkait