Penerapan parkir non tunai akan segera direalisasikan di Kota Samarinda.

Parkir Non Tunai Akan Segera Direalisasikan, Pemkot Samarinda Segera Sahkan Perwali Pengelolaan dan Penataan Parkir

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Penerapan parkir non tunai akan segera direalisasikan di Kota Samarinda.

Hingga saat ini Pemerintah Kota Samarinda masih mengupayakan untuk mensahkan draf Peraturan Wali Kota (Perwali) atas perubahan Perwali Nomor 15/2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5/2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir.

Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun.

"Masih akan diadakan satu kali lagi pertemuan untuk mengesahkan produk hukum tersebut. Minggu depan akan kita finalisasi," kata Andi Harun saat ditemui awak media di Balai Kota pada Rabu (20/4/2022).

Orang nomor satu Kota Samarinda itu  menjelaskan, pembahasan revisi Perwali soal parkir ini menyangkut nama dan judul, hingga ke ranah skema retribusi parkir non tunai.

Terkait parkir di tempat-tempat hiburan malam Andi Harun mengatakan pemkot akan melakukan survei dan pengaturan teknis secara khusus.

"Akan kita rapatkan dengan pemilik THM, mereka yang kemungkinan untuk mengelola parkir. Karena tidak mungkin juru parkir (jukir) kita bekerja sampai larut malam," tuturnya.

Diketahui, bahwa teranyar Pemkot Samarinda bakal menerapkan parkir non tunai di 100 titik wilayah di Samarinda. Meliputi parkir tepi jalan umum, serta parkir otonom seperti mal dan hotel-hotel. Namun, kesiapannya belum 100 persen. Mesin tiping yang saat ini tersedia baru berjumlah 32 unit.

Andi Harun memaparkan, sistem parkir non tunai akan dilakukan bertahap. Mulai dari pengadaan mesin tiping, penerapan sistem Quick Response Code Indonesian (QRIS), hingga pelayanan parkir berupa lampu dan Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi parkir.

Ia menegaskan, parkir non tunai akan diterapkan di seluruh Kota Samarinda.

"Kita menuju ke arah Samarinda 100 persen parkir non tunai," pungkasnya.

(Advertorial)


Artikel Terkait