Menerima suntikan vaksin tidak membatalkan puasa.

MUI Perbolehkan Vaksin Saat Berpuasa, DPRD Samarinda Dorong Pemkot Lakukan Sosialisasi Agar Masyarakat Tak Ragu

ANALITIK.CO.ID - Menerima suntikan vaksin tidak membatalkan puasa.

Hal itu berdasrkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Berpegang pada fatwa MUI maka pelaksanaan vaksin tetap gencar dilakukan meski saat ini memasuki bulan suci Ramadan.

Terkait hal ini Anggota Komisi IV DPRD Samarinda mendorong pemkot untuk melakukan sosialisasi masif agar masyarakat tidak ragu lagi melakukan vaksin selama Ramadan.

"Alangkah baiknya masyarakat untuk antusias dari pada mencari sendiri ke puskesmas atau ke tempat-tempat yang belum tentu ada," kata Suriani, Rabu (14/4/2022).

Fatwa tersebut dikeluarkan dalam sidang pleno komisi fatwa MUI pada 16 Maret 2021 lalu. Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Suryani mengatakan sosialisasi penting untuk dilakukan.

Hal itu dikarenakan banyak warga yang tidak mengetahui aturan tersebut. Maka peran pihak terkait lah yang seharusnya mampu memastikan kekhawatiran warga.

"Ya kalau memang MUI menyatakan tidak membatalkan, pastinya Dewan (Samarinda) mengikutinya," pungkasnya. 

(Advertorial) 


Artikel Terkait