Kasus rasuah yang terjadi di dalam tubuh perusahaan daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (PT AKU) pada Selasa (23/3/2021) sore kemarin memasuki agenda penuntutan.

Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Dua Mantan Petinggi Perusda PT AKU Terancam 15 Tahun Penjara

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Kasus rasuah yang terjadi di dalam tubuh perusahaan daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (PT AKU) pada Selasa (23/3/2021) sore kemarin memasuki agenda penuntutan. 

Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlangsung secara daring, terdakwa Yanuar dan Nuriyanto kala itu diancam kurungan badan 15 tahun penjara seperti dalam bacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dihadapan Ketua Majelis Hakim yang dijabat Hongkun Ottoh yang didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno dan Arwin Kusmanta, JPU Zaenurofiq dan Agus Sumanto membacakan amar tuntutannya agar majelis hakim mengadili dan memutuskan kedua terdakwa secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama dalam perkara penyertaan modal Pemprov Kaltim. 

Mula-mula, JPU membacakan amar tuntutan terdakwa Yanuar yang diancam pidana  Pasal 2 Ayat (1) Junto  Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.

"Pidana penjara selama 15 tahun kepada Yanuar yang mana dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara. Dan denda Rp500 Juta. Apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sebut JPU Agus Susanto dalam amar tuntutannya.

Selain itu, terdakwa Yanuar juga dituntut  membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp14.873.322.564,-. Jika terdakwa tidak membayar UP paling lambat 1 bulan setelah putusan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.

Setelah membacakan tuntutan Yanuar, JPU kemudian melanjutkan bacaan tuntutan pada terdakwa Nuriyanto. Tuntutan Nuryanto pun sama seperti Yanuar, sebagaimana yang tertuang dalam SP MM nomor perkara 42/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr dituntut sama dengan terdakwa Yanuar nomor perkara 40/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr.

Untuk diketahui, kedua terdakwa ketika menjabat sebagai direksi Perusda PT AKU telah membuat perjanjian kerja sama dengan tujuh perusahaan bodong dengan aliran dana yang bersumber dari Pemprov Kaltim. Akibat perbuatannya itu, negara terhitung mengalami kerugian mencapai Rp29 Milyar.

“Intinya piutang yang tidak tertagih dari 7 perusahaan yang kerja sama dengan PT  AKU merupakan kerugian Negara, karena dilakukan dengan cara melawan hukum dan menjadi tanggungjawab bersama para terdakwa selaku direksi PT AKU,” pungkasnya. (*)


Artikel Terkait