4 hingga 6 September 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda akan membuka pendaftaran pasangan calon yang akan bertarung di Pilwali Samarinda 2020.

KPU Samarinda Sebut Surat Dukungan Parpol Dinilai Tidak Sah Jika Tak Ada Materai Terlampir

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - 4 hingga 6 September 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda akan membuka pendaftaran pasangan calon yang akan bertarung di Pilwali Samarinda 2020.

Jelang masa pendaftaran calon tersebut, Ihsan Ahsani, Komisioner KPU Samarinda menyampaikan pihaknya berharap saat pendaftaran, berkas syarat pendaftaran bacalon sudah lengkap dan tidak bermasalah secara administrasi.

Ihsan, yang ditemui saat mengisi agenda Sosialisasi Pengawasan Persian Masa Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, gelaran Bawaslu Kaltim, menjelaskan beberapa syarat berkas yang harus dilengkapi, di antaranya Model B-KWK Parpol, Model B.1 KWK Parpol, dan Keputusan pimpinan partai politik.

Ihsan menegaskan, dari beberapa SK dukungan parpol yang beredar di media sosial dan WhatsApp, dirinya melihat ada beberapa SK yang berbeda dari model KWK yang dikeluarkan KPU, sesuai PKPU nomor 1 tahun 2020.

“Banyak yang beredar, tapi gak ada materainya. Bila tidak sesuai maka tidak sah surat KWK-nya,” kata Ihsan, ditemui di salah satu hotel di Samarinda, pada Senin (31/8/2020).

Salah satu yang vital menurut KPU Samarinda adalah tidak ada materai di tanda tangan pimpinan partai politik yang mengusung calon di Pilwali Samarinda.

Dengan tidak adanya materai terlampir, maka surat dukungan parpol tersebut akan dianggap tidak sah.

“Masih ada waktu untuk parpol menyesuaikan dengan syarat dari KPU. kami berpijak dari PKPU nomor 1, syaratnya sudah mutlak. Tidak bermaterai dianggap tidak sah,” tegasnya.

Sementara itu, Mustamin, Ketua Tim Penjaringan PAN Samarinda, yang hadir dalam seminar tersebut mengeluhkan syarat yang dikeluarkan KPU.

Pasalnya, SK disebutnya sudah diterbitkan oleh DPP PAN, dengan tanpa materai. Untuk itu dirinya meminta pertimbangan dari KPU. Karena menurutnya sulit untuk meminta tanda tangan dua kali ke DPP.

“Mestinya dikabarkan dari awal, melalui media sosial, sehingga dapat diketahui oleh pasangan calon,” ungkap Mustamin.

Diketahui foto SK PAN telah banyak beredar melalui pesan chating WhatsApp, dalam SK dukungan ke paslon Barkati-Darlis ith terlihat bahwa pada posisi tanda tangan ketua partai tidak disertai oleh materai, seperti yang dipersyaratkan KPU.

Tidak ingin hal tersebut menjadi kendala pencalonan Barkati-Darlis, pihaknya akan memanfaatkan waktu beberapa hari ini melakukan komunikasi ke DPP PAN.

“Karena sudah menjadi syarat mutlak ya harus kami penuhi. Kami akan jemput bola ke Jakarta sehingga SK bermaterai dapat diterbitkan sebelum batas akhir pendaftaran paslon oleh KPU Samarinda,” pungkasnya. (*)


Artikel Terkait