DPRD Samarinda tengah melirik sektor pendapatan asli daerah (PAD) seperti, indekos, rumah kontrakan, hotel melati dan guest house.

Komisi I DPRD Samarinda Lirik Potensi PAD Usaha Penginapan

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - DPRD Samarinda tengah melirik sektor pendapatan asli daerah (PAD) seperti, indekos, rumah kontrakan, hotel melati dan guest house.

Menurut anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun,  potensi PAD berbagai tempat hunian tersebut bisa dimaksimalkan seperti yang sudah dilakukan beberapa kota di Pulau Jawa.

“Di Jogja (Jogjakarta) dan Malang sudah memberlakukan itu, kenapa kita tidak?” kata Afif sapaan akrabnya, Jumat (23/9/2022).

Untuk mencapai tujuan tersebut, saat ini para legislatif di Komisi I diketahui sedang menggodok hal tersebut dalam rancangan peraturan daerah (perda).

“Cuman isinya perda yang kita godok itu akan lebih memperjelas klasifikasinya seperti apa guest house itu, hotel melati, kosan dan kontrakan. Dari situ nanti bisa diatur perpajakannya,” terang politisi Fraksi Gerindra itu.

Urgensi perda itu pun dijelaskan Afif sebab melihat perkembangan Kota Tepian yang semakin pesat saat ini.
“Karena di Samarinda semakin banyak (hotel melati, indekos, rumah kontrakan dan guest house), dan dari hasil kunjungan Komisi I di luar (Jogja dan Malang) itu mereka mendapat cukup banyak (PAD) dari tempat penginapan begitu,” bebernya.

Selain untuk meningkatkan serapan PAD disektor perpajakannya, perda yang sedang digodok Komisi I itu juga akan mempertegas klasifikasi dan ketentuan dari setiap jenis usaha penginapan yang semakin menjamur di Samarinda itu.

“Semua itu kan mirip-mirip aja. Nah nantinya kalau sudah ada perda maka akan jelas perbedaanya. Kalau misalnya kos itu harus berapa kamar, kontrakan harus berapa pintu, begitu juga dengan hotel melati dan guest house,” terangnya. (Advertorial)


Artikel Terkait