Pengembangan kasus dugaan rasuah yang menyeret direktur utama Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM) kembali dilakukan.

Kejati Kaltim Amankan Barang Bukti Laptop hingga Mobil Terkait Kasus Korupsi Dana PI Blok Mahakam

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Pengembangan kasus dugaan rasuah yang menyeret direktur utama Perusahaan Daerah (Perusda) PT  Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM) kembali dilakukan. 

Kali ini tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim kembali mengemankan barang bukti berupa delapan laptop, dua ponsel dan satu mobil dari kantor tersangka Iwan Ratman, Jalan Cicurug, No 1, Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (25/2/2021) kemarin. 

"Tim penyidik Kejati Kaltim berdasarkan surat perintah penggeledahan Kajati Kaltim dan surat ijin geledah dari Pengadilan Tipikor Jakarta, kembali melakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan Tim penyidik kembali mengamankan delapan unit laptop. Dua unit ponsel dan satu unit kendaraan mitsubishi expander," beber Kasi Penkum Kejati Kaltim, Faried melalui siaran persnya.

Total, sudah ada 4 mobil yang diamankan aparat. 

Dari barang bukti yang diamankan, lanjut Faried, tim penyidik Kejati Kaltim menduga barang yang diamankan untuk disita tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka Iwan Ratman dalam dugaan rasuah senilai Rp50 miliar. 

Selain menyita peralatan elektronik, tim penyidik Korps Adhyaksa Benua Etam juga melakukan penyisiran dalam ruangan kerja tersangka Iwan Ratman. Dari pengamatan tersebut, diketahui ruangan kerja maupun kantor PT MGRM mulai kosong. Berkas kerja pun tampak rapi.

Ucapan selamat pelantikan Andi Harun-Rusmadi/ IST

Bahkan saat petugas memeriksa ke dalam lemari, tampak banyak yang kosong dari berkas kerja. Selain itu, tim juga melakukan wawancara kepada para pegawai PT MGRM, hanya saja para pekerja cenderung irit bicara. 

"Pelaksanaan geledah berjalam aman dan Tertib. Total barang bukti yang kami amankan, empat unit mobil, delapan laptop dan dua ponsel," tukasnya.

Diwartakan sebelumnya, Iwan Ratman selaku Dirut Perusda PT MGRM milik Pemkab Kukar, ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima dan diberi kepercayaan mengelola participating interest (PI) 10 persen saham di Blok Mahakam. 

Iwan Ratman diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM) sejak 2018 sampai dengan 2020 senilai Rp50 miliar dari total Rp70 miliar. (*)


Artikel Terkait