Pemanggilan kedua telah dipenuhi terlapor pada hari Selasa lalu. Diketahui, pertanyaan penyidik seputar keterlibatan dan lain - lain.

Kasus Dugaan Cek Kosong, Akademisi Unmul Sebut Ada Konsekuensi Hukum, Politik dan Sosial Jika Tuduhan Benar

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Kasus dugaan penipuan cek kosong pejabat publik, Hasanuddin Mas'ud dan Nurfadiah menjadi sorotan publik.

Pasalnya dugaan penipuan yang dilaporkan pengusaha atas nama Irma Suryani itu sedang ditangani penyidik Polresta Samarinda.

Pemanggilan kedua telah dipenuhi terlapor pada hari Selasa lalu. Diketahui, pertanyaan penyidik seputar keterlibatan dan lain - lain.

Menjadi perhatian publik lantaran Hasanuddin adalah Ketua Komisi III DPRD Kaltim dan terbilang unsur pimpinan dalam alat kelengkapan dewan (AKD).

Urusan bisnis yang digeluti bersama istrinya (Nurfadiah) dengan Irma Suryani menyeretnya dalam pusaran hukum pidana.

Menanggapi hal tersebut, pengamat sosial Unmul, Sri Murliyanti mengatakan polisi wajib objektif memutuskan kasus dugaan penipuan cek kosong Hasanuddin Mas'ud dan Nurfadiah.

"Itu kan masalah tuduhan penipuan, masalah pidana ya biarkan kepolisian bekerja. Saya kira penting bagi kita bersikap objektif. Menganut asas praduga tak bersalah terhadap laporan dua-duanya," ujar Sri sapaan dosen Fisip Unmul Samarinda itu saat dikonfirmasi, Sabtu (28/8/2021).

Kendati tak ingin melampaui kasus hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Sri menjelaskan bakal ada konsekuensi hukum, politik dan sosial yang didapat Hasanuddin dan Nurfadiah jika tuduhan tersebut benar menurut penyidik.

"Jika memang terbukti ya harus menerima konsekuensi pidana. Imbas politik jelas, konsekuensi seorang wakil rakyat cacat hukum ya pasti akan turun kepercayaan publik, tidak terpilih atau kehilangan kesempatan-kesempatan politis yang lain," imbuhnya.

Menurutnya hal itu konsekuensi sangat logis yang harus ditanggung.

Namun jika tidak terbukti, maka harus segera dibersihkan nama baik Hasanuddin dan Nurfadiah.

Dengan begitu masyarakat luas juga akan menilainya dengan fair.

"Intinya, ya biarkan proses hukum bekerja dengan seobjektif mungkin," tuturnya. (*)


Artikel Terkait