Petugas Satpol PP Samarinda membongkar warung makan Iga Bakar Sunaryo yang berada di Jalan Achmad Yani, Kelurahan Sungai Pinang, Selasa (6/9/2022).

Kasatpol PP Samarinda Beri Penjelasan Soal Pembongkaran Warung Makan Iga Bakar Sunaryo

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Petugas Satpol PP Samarinda membongkar warung makan Iga Bakar Sunaryo yang berada di Jalan Achmad Yani, Kelurahan Sungai Pinang, Selasa (6/9/2022).

Warung makan Iga Bakar Sunaryo itu dibongkar karena dianggap melanggar aturan.

Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan pihak Iga Bakar Sunaryo sehingga dilakukan pembongkaran.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di lapangan, di antaranya Perda Kota Samarinda Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Bangunan Dalam Wilayah Kota Samarinda.

"Kalo dikenakan perda Nomor 9 Tahun 2021 memang tidak kena dia, karena dia itu berada di luar parit maupun badan Jalan," ucap Kepala Satpol PP Samarinda, M. Darham, Selasa (6/9/2022) kemarin.

"Tapi kena di perda Estetika perdanya itu ada di instansi tenis PUPR dan itu juga melanggar aturan lahan yang ada, Sebanarnya lahan tersebut diperuntukkan untuk lahan parkir," lanjutnya.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa usaha juga tak memiliki perizinan, serta ketentuan sempadan jalan dan menutup akses fasilitas umum.

Sementara itu, salah satu pemilik warung Iga Bakar Sunaryo, Suryani, mengatakan bahwa memang benar jika pemkot telah melayangkan surat pemberitahuan.

"Kalau persuasif ada, tapi kan kita punya tindakan persuasif sebelumnya. Harusnya ini ada pembicaraan sebelumnya," terangnya.

Dari pantauan di lokasi, tak ada aksi penolakan yang dilakukan pihak Iga Bakar Sunaryo dalam aksi pembongkaran tersebut. (Advertorial)


Artikel Terkait