Ganti rugi kerusakan jembatan Dondang Kutai Kartanegara sebesar Rp 1 miliar oleh pemilik kapal tongkang disoroti Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin.

Jembatan Dondang DItabrak Tongkang Batubara, Syafruddin: Cabut Izin Operasi Perusahaan

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Ganti rugi kerusakan jembatan Dondang Kutai Kartanegara sebesar Rp 1 miliar oleh pemilik kapal tongkang disoroti Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin.

Udin, sapaan karib politisi PKB itu, mempertanyakan sikap dan alasan Dinas PUPR Kaltim dalam menentukan biaya pergantian kerusakan Jembatan Dondang, yang pada pertengahan November lalu, retak ditabrak oleh tongkang batubara.

"Kami ingin, sanksi yang diberi itu bukan denda aja. Tapi ada tindakan efek jera terhadap para pelaku penabrak jembatan. Karena kasus ini berkali-kali terjadi. Harusnya, selain denda juga harus ada peringatan keras. Sekaligus cabut izin operasi perusahaan tersebut," tegasnya saat dihubungi awak media melalui telepon WhatsApp seluler Kamis (28/1/2021) siang.

Ia menuturkan, dalam proses penentuan sanksi terhadap pihak penabrak jembatan Dondang, Komisi III DPRD Kaltim tidak dilibatkan.

"Dinas PU terlalu berani menetapkan sanksi. Harusnya berkoordinasi dulu dengan DPRD Kaltim, agar sanksi yang diberi memberi efek jera," lugasnya. 

Meski demikian, Udin melanjutkan jika perbaikan pilar jembatan yang rusak pada Minggu (15/11/2020) malam lalu itu sedang dalam proses pengerjaan. 

Dengan nada tak puas, keputusan sanksi ini sendiri diakui Udin sangat disayangkan telah diberikan begitu saja.

"Ini yang kami sesalkan. karena sudah berlangsung, ya sudah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun bersama Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Arih Frananta Filifus Sembiring tinjau kondisi jembatan Dondang, Kutai Kartanegara yang mengalami kerusakan akibat ditabrak kapal ponton bermuatan batubara, Rabu (27/1/2021).

Samsun menyampaikan, kerusakan akibat insiden tersebut, telah diperbaiki sejak beberapa waktu yang lalu. Pihak pemilik tongkang juga disebut bersedia melakukan ganti rugi kerusakan.

"Untuk perbaikan saya dengar, penabrak bersedia menganti kerugian Rp 1 miliar," katanya.

Senada dengan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Kepala Dishub Kaltim Arih Frananta Filifus Sembiring membenarkan bahwa kondisi jembatan dalam tahap perbaikan.

"Kalau saya lihat kondisi jembatan, sekarang sudah dilakukan perbaikan. Saat kunjungan pertama yang lalu, kondisinya kan habis ditabrak," ungkapnya.

Karena masih dalam proses perbaikan, Dishub Kaltim  mengeluarkan kebijakan pembatasan kendaraan yang melintas. 

Melalui kebijakan tersebut, kendaraan dengan berat di atas 6 ton diimbau untuk tidak melintas di atas jembatan Dondang.

"Saya melihat ada ganguan pada sistem kontruksi. Sehingga kami keluarkan kebijakan untuk batasi beban yang lewat diatas jembatan. Tapi nanti saat ini selesai, dan dinyatakan aman maka ini akan berfungsi normal kembali," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait