Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hentikan proses dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang diduga dilakukan pasangan calon nomor urut 1, Muhammad Barkati dan Darlis Pattalongi.

Ini Alasan Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Barkati-Darlis Dihentikan oleh Gakkumdu

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hentikan proses dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang diduga dilakukan pasangan calon nomor urut 1, Muhammad Barkati dan Darlis Pattalongi.

Pihak penyidik kepolisian yang diwakil Aipda Eko Pramono menyebut pemenuhan alat bukti terhadap unsur Pasal 187 nomor 10 tahun 2016 belum terpenuhi oleh karena belum cukupnya alat bukti sebagaimana dimuat dalam pasal 184 KUHAP.

"Pasal yang diprasangkakan itu belum terpenuhi unsurnya. Salah satu unsurnya adalah istilah kampanye. Itu harus dijabarkan, kampanye itu yang seperti apa," jelasnya kepada awak media saat konferensi pers di kantor Bawaslu Samarinda, Kamis (8/10/2020).

Lanjutnya, kemudian dari keterangan ahli yang dihadirkan baik dari ahli Tata Negara Universitas Mulawarman dan ahli dari KPU Samarinda tidak dapat menjelaskan secara detail dugaan tersebut merupakan kegiatan kampanye atau bukan.

"Yang kita harapkan keterangan yang jelas. Sementara penjelasan dari ahli itu bisa dibilang masih ngambang," ucapnya.

Alasan lain yang disampaikan pihak kepolisian kepada awak media adalah tidak adanya interaksi aktif antara terduga pelanggar dengan warga pada acara syukuran kelompok ibu-ibu senam beberapa waktu lalu.

"Yang dimaksud unsur itu adalah barang siapa yang setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal. Artinya ada interaksi secara aktif sementara yang kita dapatkan dilapangan mereka ini sifatnya pasif," terangnya.

Selain itu, minimnya waktu penyelidikan menjadi alasan utama Gakkumdu harus segera mengambil kesimpulan terhadap dugaan kasus pelanggaran yang tengah ditangani.

"Keterbatasan waktu juga. Dan kami harus memutuskan juga tadi malam," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait