Kota Samarinda resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, mengikuti Pulau Jawa dan Bali.

Hari Ini Kota Samarinda Resmi Terapkan PPKM, Berikut 4 Poin yang Disampaikan

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA = Kota Samarinda resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, mengikuti Pulau Jawa dan Bali.

Hal itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Hal itu dilakukan sebagai langkah pengendalian, mengingat peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang masih tinggi.

Perihal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Samarinda, Wahiduddin.

"Iya, benar," jawabnya singkat saat dihubungi awak media melalui pesan instan Whatsapp, Sabtu (12/2/2021).

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pemerintah Kota Samarinda, yang telah ditandatangani Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, pada 08 Februari 2021 kemarin, ada 4 poin yang tersampaikan. 

Surat tersebut menyampaikan 4 poin, yaitu :

1. Satgas Kecamatan untuk segera melakukan kordinasi dengan Kelurahan/RT dilingkungan masing-masing.

2. Untuk melakukan pendataan jumlah masyarakat terpapar tiap RT untuk menentukan zonasi daerahnya.

3. Menerapkan PPKM mikro tersebut di wilayah masing-masing mulai tanggal 09 Februari 2021 - 22 Februari 2021 sesuai dengan INMENDAGRI No. 03 Tahun 2021, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan disiplin terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

4. Guna menekan peningkatan kasus positif Covid-19 maka untuk sementara waktu, kegiatan yang berpotensi menimbulkan lebih dari 50 (lima puluh) orang akan ditangguhkan. (*)


Artikel Terkait