Meski telah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus rasuah, namun perkara tersebut belum bisa dikatakan berhenti. Seperti yang disuarakan Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim, Kamis (22/4/2021) siang tadi di depan kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.

Front Aksi Mahasiswa Suarakan Soal Kasus Rasuah di Kubar 2013 Lalu yang Seret Nama Anggota DPRD Kaltim di Kantor Kejati Kaltim

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Meski telah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus rasuah, namun perkara tersebut belum bisa dikatakan berhenti. Seperti yang disuarakan Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim, Kamis (22/4/2021) siang tadi di depan kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.

Di depan markas Korps Adhyaksa ini, Nhazar, Ketua FAM Kaltim yang juga sebagai koordinator lapangan (Korlap) dengan lantang menyuarakan upaya pengawalan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) yayasan Pendidikan Sendawar senilai Rp18 miliar pada 2013 silam.

“Kami ke Kejati ini terkait instruksi Kejagung (Kejaksaan Agung) terkait penuntasan kasus yang di mana kasus ini sudah ada terdakwanya. Yakni, Prof Sutedja. Dari aliran dana Bansos Rp18 miliar diketahui ada Rp4,2 miliar lebih yang menghilang keberadaanya dan entah ke mana larinya,” tekan Nhazar yang dijumpai usai aksi.

Lanjut Nhazar, dari aliran dana Bansos yang melibatkan tiga yayasan pendidikan di Kubar ini, namun hanya satu di antaranya yang keluar sebagai penerima, yakni Prof Sutedja yang saat ini telah berstatus sebagai terdakwa.

Dalam persidangannya, masih kata Nhazar, Prof Sutedja mengungkap fakta kalau aliran dana rasuah itu tak hanya mengalir kepada dirinya. Sebab ada nama anggota DPRD Kaltim yang juga turut menerima uang tersebut melalui anggota staf-nya.

“Anggota dewan itu Berinisial Y dan B yang mana katanya dana hibah ini diback-up beberapa fraksi yang ada di DPRD kaltim. Dugaannya mengalir ke PDIP, Hanura dan Demokrat pada waktu itu,” ungkapnya.

Meski menyebutkan dua inisial anggota dewan, namun sejatinya menurut Nhazar ada tiga nama anggota parlemen Kaltim yang terlibat. Hanya saja, dua di antaranya sudah berstatus non aktif, dan satu sisanya masih bekerja hingga saat ini.

“Mengalir ke tiga anggota dewan. Dua sudah tidak aktif, satu masih aktif sampai hari ini,” terangnya.

Menanggapi aksi dan tuntutan para mahasiswa, Kasi C Bidang Intel Kejati Kaltim Erwin mengatakan telah menampung tuntutan tersebut dan akan segera mengambil langkah awal.

“Iya kita tetap monitor dan menunggu dokumen-dokumennya. Itu baru atau lama yang dijadikan barang bukti dipersidangan. Ya dokumennya itu nanti dinilai dulu. Sambil koordinasi dengan proses penanganannnya waktu pertama prosesnya,” bebernya.

Kata Erwin, dirinya tak bisa berandai-andai terlalu jauh tanpa lebih dulu memastikan dokumen fakta persidangan yang telah disuarakan FAM Kaltim.

“Yang jelas dilihat dulu dokumen putusannya sudah pernah ada atau belum. Kalau belum pernah ada tindak lanjutnya nanti belum tau ya seperti apa. Belum bisa ngomong, belum bisa prediksi langkahnya ke depan. Yang jelas kami akan cek waktu perkara penanganan awalnya,” pungkasnya. (*)


Artikel Terkait