DPRD Samarinda buka suara soal aksi Camat Samarinda Kota Anis Siswantini menghancurkan rombong dan barang milik pedagang kaki lima (PKL).

DPRD Samarinda Sebut Merusak Barang Milik PKL Bukan Tugas Camat

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - DPRD Samarinda buka suara soal aksi Camat Samarinda Kota Anis Siswantini menghancurkan rombong dan barang milik pedagang kaki lima (PKL).

Aksi arogan camat tersebut viral di media sosial.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, sangat menyayangkan tindakan Anis Siswantini merusak barang milik PKL.

Afif sapaannya, menyatakan bahwa perilaku menghancurkan barang jualan milik PKL tak seharusnya dilakukan seorang camat.

Politisi asal Partai Gerindra itu kemudian menilai, tindakan tersebut harusnya dilakukan oleh aparat pemerintah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda.

"Barusan juga saya lihat (video viralnya). Sebenarnya itu bukan tupoksi camat ya melakukan pukul-pukul begitu. Harusnya Satpol-PP," ungkap Afif, Senin (19/9/2022).

Dia kemudian mencontohkan jajaran Komisi I DPRD Samarinda saat melakukan inspeksi mendadak ke salah satu kafe di bilangan Jalan Ir Juanda yang berpolemik karena menjul minuman keras (miras) tak berizin alias ilegal.

"Itu contoh ya, saat itu saya tidak menyentuh barang bukti (botol miras ilegal) sebelum ada arahan dari Satpol-PP. Karena kalau yang menyita, menindak dan merampas (barang bukti) itu jelas tugasnya Satpol-PP. Bukan saya (sebagai dewan ataupun camat)," jelas Afif.

Akan hal tersebut Afif menyayangkan tindakan yang dilakukan Camat Samarinda Kota itu. Seharusnya, sebut dia, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengetahui batas tupoksinya dan mampu bersikap kebih bijak.

"Tidak juga sampai mukul-mukul begitu. Kalau yang begitu biarkan Satpol-PP sebagai penjaga atau penegak Perda dan Perwali yang melakukan," ucapnya.

Diakhir, Afif berharap agar tindakan serupa tidak kembali terjadi. Selain untuk menjaga profesionalitas tupoksi kerja, tindakan penghancuran itu pasalnya juga bisa begitu menyakiti hati masyarakat kecil.

“Tentunya cukup disayangkan tindakan seperti itu. Kemudian di sisi lain daripada dihancurkan (barang milik pedagang) itukan bisa saja digunakan kembali atau mungkin dijual untuk dijadikan modal usaha lainnya bukan malah dihancurkan,” terangnya. (Advertorial)


Artikel Terkait