DPRD Samarinda menggelar tes narkoba pada Senin (14/2/2022) yang dilakukan di kantor Sekretariat DPRD Samarinda.

Gelaran tes narkoba kali ini DPRD bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda.

DPRD Samarinda Gelar Tes Narkoba, Seluruh Pejabat Struktural dan Fungsional Wajib Lakukan Tes Urine

ANALITIK.CO.ID - DPRD Samarinda menggelar tes narkoba pada Senin (14/2/2022) yang dilakukan di kantor Sekretariat DPRD Samarinda.

Gelaran tes narkoba kali ini DPRD bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda. 

Sekretaris DPRD Samarinda, Agus Tri Sutanto mengatakan kegiatan tersebut sejalan dengan program nasional dalam hal memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Dalam konteks ini selaku kepala OPD, saya menggelar tes narkoba untuk lingkup sekretariat DPRD Samarinda,” kata Agus sapaannya kepada awak media.

Dalam tes ini seluruh staf sekretariat baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) wajib mengikuti tes urin dengan biaya dibebankan masing-masing pribadi sebesar Rp 150 ribu.

Setidaknya ada 17 pejabat struktural termasuk Agus, 32 pejabat fungsional, dan 245 PTT yang mengikuti tes narkoba.

Lebih lanjut Agus mengatakan apabila ada pegawai yang enggan untuk melakukan tes urine, maka Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS ditahan sementara waktu.

Sedangkan bagi pegawai honorer atau PTT yang tak mengikuti tes akan ditunda pembayaran gajinya. 

“Bagi yang hasil tesnya positif narkoba akan kami lakukan penindakan lebih lanjut, sesuai dengan arahan dari wali kota dan BNN Samarinda. Dalam 1 hari ini selesai semua. Bagi yang berhalangan atau sakit nanti tes mandiri langsung di BNN,” ujarnya

(Advertorial)


Artikel Terkait