Aksi dilakukan untuk meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim , segera menindaklanjuti penanganan Pembangunan Terminal Peti Kemas Karingau tahun anggaran 2011 yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 26 miliar. Selain itu ada pula tuntutan terkait pengusutan proyek Mahakam Lampion Garden Samarinda.

Desak Usut 2 Proyek di Kaltim, Puluhan Mahasiswa Datangi Kejati Kaltim

ANALITIK.ID, SAMARINDA -  Rabu (16/10/2019), puluhan  mahasiswa yang mengatasnamakan Front Aksi  Mahasiswa (FAM) Kaltim, melakukan aksi  di Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. 

Aksi  dilakukan untuk meminta Kepala Kejaksaan Tinggi  Kaltim , segera menindaklanjuti penanganan Pembangunan Terminal Peti Kemas Karingau  tahun anggaran 2011 yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 26 miliar.  Selain itu ada pula tuntutan terkait pengusutan proyek Mahakam Lampion Garden Samarinda. 

Dalam aksi, massa membawa spanduk berkaitan dengan dua kasus.  Satu kasus tentang Lampion Garden, dan satu kasus lagi di spanduk bertuliskan usut kasus pembangunan Pelabuhan Kariangau. Dalam spanduk itu terdapat gambar/foto mantan Kadishub Kaltim Zairin Zein.

Koordinator FAM Kaltim mencurigai ada  manipulasi dan diduga ada korupsi dalam kasus ini,dimana ada keterlibatan Dishub Kaltim yang disinyalir berkaitan dengan pemalsuan data, sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar  Rp 26 miliar.

"Adanya penggantian Kepala Kejasaan Tinggi Kaltim Chaerul Amir menggantikan Ely Syahputra, diharapkan bisa menindaklanjuti masalah tersebut.”tutur Ahmadi.

Terkait Pembangunan Terminal Peti Kemas di Balikpapan,  Ahmadi juga mengatakan bahwa dirinya sudah pernah  juga  melakukan hal yang sama  pada tahun 2013 lalu.

“Kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Prov. Kaltim. Untuk itu kami minta kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim yang baru,agar dapat menyelesaikan tunggakan kasus yang ditinggalkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sebelumnya,”ucapnya.

Ditemui usai mediasi Kasi Penkum,Abdullah  Farid, mengatakan  bahwa terkait Pembangunan Terminal Peti Kemas Kariangau ini, setahu saya dimana yang pernah dilaporkan tahun 2013 bukan masalah kasus ini

“Yang dilaporkan tahun 2013 itu dilaksanakan oleh Karya Batu Manunggal, dan sudah tahap penyelidikan. Perkembangannya sudah dilaporkan oleh tindak pidana khusus,” kata Abdullah Farid. (*) 


Artikel Terkait