Intruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia melarang penggunaan obat sirup bagi anak direspon oleh anggota Dewan Samarinda.

Buntut Kasus Gagal Ginjal yang Terjadi pada Anak, Dewan Samarinda Nilai BPOM Belum Maksimal

ANALITIK.CO.ID - Intruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia melarang penggunaan obat sirup bagi anak direspon oleh anggota Dewan Samarinda.

Larangan itu bukan tanpa alasan, sebab berdasarkan temuan, ada 206 kasus gagal ginjal akut pada anak di bawah usia lima tahun di Indonesia.

Pada kasus penyakit gagal ginjal misterius ini senyawa etilen glikon yang terkandung dalam banyak obat  sirup  diduga menjadi salah satu penyebabnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Damayanti sangat menyayangkan kasus gagal ginjal yang terjadi pada anak-anak tersebut.

Apalagi hal itu terjadi karena berasal dari obat-obatan sirup yang dikonsumsi.

"Ini sangat disayangkan. Kenapa obat tersebut telah dipasarkan sejak lama, tetapi baru timbul isu seperti ini setelah adanya kejadian gagal ginjal," ujarnya.

Lebih lanjut, Damayanti menyatakan, hal itu membuktikan jika selama ini pengawasan obat, khususnya dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) masih kurang maksimal.

Sehingga, lanjutnya, menyebabkan ada sekitar kurang lebih 200 anak di Indonesia yang dilaporkan mengalami gangguan gagal ginjal dan hampir 100 anak meninggal akibat kasus tersebut.

"Berarti proses pengawasan obat itu sangat kurang, mentang-mentang obat itu beredar kemudian sudah mendapatkan izin tidak dilakukan tindak lanjut lagi dalam pengawasan," jelas Damayanti.

Politisi PKB ini menjelaskan, DPRD Samarinda terus memantau keputusan dari pemerintah pusat untuk mengawasi peredaran obat-obat tersebut dan jangan sampai imbauan dari pusat untuk tidak mendistribusikan obat tersebut masih dilakukan atau di perjual belikan di apotek, toko dan swalayan.

"Ke depannya harus segera dilakukan sidak kepada apotek atau toko obat, apakah masih menjual obat-obat yang dirasa berbahaya sehingga tidak beredar lagi di masyarakat," jelasnya.

Ia berharap apotek yang menjualkan obat atau para orang tua yang membeli obat untuk anaknya dapat mengetahui merk obat mana saja yang dilarang peredarannya, sehingga kesehatan anak-anak dapat terjaga dan bisa berkonsultasi kepada dokter dalam melakukan penanganan kesehatan. (Advertorial)


Artikel Terkait