Sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk dalam proses pembayaran iuran.

BPJS Ketenagakerjaan Bakal Lakukan Langkah Tegas pada Perusahaan Penunggak Iuran

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk dalam proses pembayaran iuran.

Di Kota Tepian, menurut data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, masih banyak perusahaan yang melakukan penunggakan pembayaran iuran. 

Bahkan jumlahnya meningkat saat pandemi Covid-19.

"Sebagian kepesertaan kami, perusahaan yang menunggak iuran semakin bertambah. Terlebih saat suasana pandemi seperti saat ini," ungkap Agung Adi Suito, Petugas Pengawas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan, ditemui Kamis (1/4/2021).

Sebagian besar perusahan yang menunggak iuran BPJS, bergerak di sektor perhotelam, restoran, hiburan. Sebagian besar berada di sektor jasa untuk kondisi pandemi.

Sementara sektor pertambangan, sejak dari tahun 2018 menurun hingga membuat tunggakan.

Kepada pihak perusahaan yang melakukan tunggakan itu, pihak BPJS terlebih dahulu melakukan pembinaan dan persuasif.

Pihak BPJS akan mengirimkan surat pemberitahuan. Bila tunggakan lebih dari enam bulan, penagihan dilakukan oleh pihak petugas pengawas pemeriksaan.

"Pertama mengidentifikasi perusahaan, badan hukum, dan keaktifan perusahaan dan memiliki kegiatan. Memastikan ada iuran dari hasil pemotongan upah pegawai," jelasnya.

Bila perusahaan penunggak tetap abai bahkan terkesan nakal. Langkah tegas akan dilakukan. BPJS akan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda atau  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

"Kami punya kanal, kami diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) atau KPKNL," tegasnya.

"Kalau kejaksaan dari segi hukum dan kepatuhan, sementara KPKNL mereka punya catatan terhadap prerahan itu. Perusahaan itu akan mencatat sebagai utang negara," sambungnya.

Sementara itu, Khozinatul Asror, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bila kasus tunggakan ditangani pihak KPKNL, mereka dapat melakukan penyitaan. Hal itu sesuai undang-undang, mereka memiliki wewenang hak sita dan hak lelang untuk membayar tunggakan itu

"Bila setelah teguran satu dan teguran dua, pihak perusahaan masih bandel, kami membuat kuasa khusus ke kejaksaan, sebagai perwakilan kami untuk membantu menyelesaikan tunggakan itu. Bertindak sebagai eksekutor kami di lapangan," ungkapnya.

Meski begitu, pihak kejaksaan terlebih dahulu akan melakukan penanganan secara persuasif. Yakni dengan mengundang pihak perusaahan untuk hadir ke kejaksaan.

"Perusahaan datang akan diintrogasi atau diperiksa terkait kondisi perusahaan. Bila terbuki bandel maka pihak kejaksaan melakukan tindakan tegas. Bila kondisinya memang jatuh karena kondisi bisa dilakukan pemakluan, bisa menyicil tunggakan itu," jelasnya.

Pada tahun 2020 hingga 2021 ini pihak BPJS Ketenagakerjaan belum mengkasuskan tunggakan iuran perusahaan kepada kejaksaan dengan alasan Covid-19.

Sementara sebelum Covid-19 ada 30 kasus yang berprose hukum.

"Sebelum Covid-19 ada 30 kasus yang berproses di kejaksaan," tegasnya.

Ditanya soal berapa banyak perusahan yang melakukan tunggakan di Samarinda, Asror mengungkap dirinya tidak hafal data tersebut.

"Angka pastinya juga kami belum jelas. Tapi yang pasti banyak yang menunggak," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait