Pasangan calon nomor urut 1, Barkati-Darlis menggelar kampanye pertemuan terbatas dengan warga di Samarinda Seberang, pada Minggu malam (27/9/2020).

Barkati-Darlis Diduga Gelar Kampanye di Rumah Anggota Dewan, Ini Tanggapan Anggota Timses

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Pasangan calon nomor urut 1, Barkati-Darlis menggelar kampanye pertemuan terbatas dengan warga di Samarinda Seberang, pada Minggu malam (27/9/2020).

Diduga lokasi kampanye pasangan Barkati-Darlis pada Minggu malam (27/9/2020) tersebut, merupakan rumah milik salah seorang anggota DPRD Samarinda.

Sesuai Pasal 63 Peraturan KPU No 4 Tahun 2017, pimpinan daerah, anggota DPRD provinsi, maupun DPRD kab/kota, wajib menyampaikan izin kepada KPU setempat untuk mengikuti kampanye pasangan calon.

Izin mengikuti kampanye tersebut paling lambat disampaikan ke KPU, dan tembusan ke Bawaslu, paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Berikut isi pasal 63, PKPU No 4 Tahun 2017:

Pasal 63

(1) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR. DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin kampanye di luar tanggungan Negara.

(2) Surat izin kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye.

Dikonfirmasi terkait proses perizinan kampanye oleh Anggota DPRD, bersangkutan apakah telah disampaikan ke KPU Samarinda, Suparno, anggota tim sukses Paslon Barkati-Darlis mengaku belum mengetahui perihal perizinan kampanye yang dilakukan Anggota DPRD Samarinda tersebut.

"Tempatnya saja (rumah anggota dewan jadi lokasi kampanye) ini saya baru tahu. Bagaimana saya tahu kalau dia sudah izin apa belum," kata Suparno, dikonfirmasi Senin (28/9/2020).

Enggan menjawab lebih panjang, Suparno akhirnya meminta awak media untuk meminta keterangan langsung dari Anggota DPRD bersangkutan.

"Silahkan bertanya kepada yang bersangkutan," tutupnya.

Tidak hanya perkara rumah Anggota DPRD Samarinda dijadikan lokasi kampanye, agenda Paslon Badar tersebut juga disebut melanggar zona kampanye yang ditetapkan oleh KPU Samarinda.

Dugaan pelanggaran tersebut diposting oleh netizen di media sosial.

"Mohon pihak Bawaslu Kota Samarinda kebijakannya... Tidak sesuai dengan zona jadwal kampanye," demikian redaksi yang diposting oleh akun Facebook @Sigar Antonius. 

Dikonfirmasi terkait hal tersebut Fahmi Azwari, anggota tim sukses Pasangan Barkati-Darlis mengaku sedang sakit, sehingga tidak mengikuti perkembangan kampanye paslon yang didukungnya.

Mohon maaf, saya baru tahu (jadwal kampanye), karena saya masih sakit. Jadi tidak mengikuti perkembangan," jawabnya singkat. (*)


Artikel Terkait