Resmi dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Andi Harun dan Rusmadi bergerak membangun sinkronisasi program di internal Pemkot Samarinda, maupun ke Pemprov Kaltim.

Bahas Banjir hingga Penanganan Covid-19 Saat Bertemu Isran Noor, Andi Harun: Alhamdulillah Merespon Positif

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Resmi dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Andi Harun dan Rusmadi bergerak membangun sinkronisasi program di internal Pemkot Samarinda, maupun ke Pemprov Kaltim.

Salah satunya, Andi Harun dan Rusmadi melakukan sowan ke Gubernur Kaltim, pada Senin (1/3/2021).

Andi Harun mengungkap, pertemuan tersebut terkait upaya sinkronisasi program untuk membangun Samarinda. 

Pertama terkait kebersihan kota, Gubernur Kaltim memberi pesan agar TPS di jalan-jalan protokol di jalan-jalan utama, secara bertahap dipindah ke tempat yang tidak mengganggu keindahan dan keasrian kota.

"Untuk pemanfaatkan tanah-tanah Pemprov Kaltim untuk menjadi TPS misalnya. Agar tempat pembuangan sampah sementara ini tidak lagi berada di pinggir jalan," kata Andi Harun, Kamis (1/3/2021).

Pembahasan utama dalam pertemuan tersebut menurut AH, terkait dengan penanganan banjir dan pengelokaan aset, hingga infrastruktur.

"Penanganan banjir, kami berupaya agar penanganan banjir ini masuk dalam proyek strategis nasional. Hingga mendapatkan pembiayaan dari pusat," jelasnya.

Selanjutnya, Pemkot Samarinda meminta dukungan Pemprov Kaltim terkait pembangunan infrastruktur jalan.

Dirinya meminta, jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Kaltim, yang berada di dalam wilayah Samarinda menjadi mulus. 

"Alhamdullilah Pak Gubernur merespon positif, hanya saja beliau berpesan untuk mengikuti ketentuan hukum prosedur yang berlaku," pungkasnya. 

Sementara itu, Rusmadi, Wakil Wali Kota Samarinda mengungkap pesan Gubernur Kaltim terkait penanganan masalah Covid-19. 

"Artian beliau berpesan pembatasan kegiatan masyarakat khususnya tingkat mikro. Secara keseluruhan disampaikan beliau sejalan. Tentu kami pemerintah kota tidak mau mengerjakan bertentangan dengan pemerintah provinsi," ungkapnya. (*)


Artikel Terkait