Pemprov Kaltim mengambil kebijakan tidak mengeluarkan izin cuti bagi pegawai. Baik ASN maupun non-ASN, berlaku sejak 22 April kemarin, hingga akhir Mei 2021.

Antisipasi Pegawai Curi Mudik Lebaran, Pemprov Kaltim Buat Kebijakan Ini

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Pemprov Kaltim mengambil kebijakan tidak mengeluarkan izin cuti bagi pegawai. Baik ASN maupun non-ASN, berlaku sejak 22 April kemarin, hingga akhir Mei 2021. 

Hal itu guna mencegah terjadinya mudik lebaran, sebelum jadwal peniadaan mudik oleh Kementerian Perhubungan (6-17 Mei 2021).

"Izin cuti tidak akan diberikan. Di masa addendum itu gak boleh ada cuti," kata Hadi Mulyadi, Selasa (27/4/2021).

Persetujuan izin cuti diketahui akan disahkan oleh Gubernur Kaltim. Diharapkan seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim, tidak mencuri waktu melakukan mudik.

Bila ngotot cuti dan melakukan mudik, pegawai tersebut akan terhitung bolos kerja.

Sanksi akan diberikan sesuai aturan yang ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim.

"Sanksi berarti terhitung bolos, sanksi diatur dalam aturan BKD Kaltim, sekian hari bolos sansinya apa sudah diatur," jelasnya.

Meski begitu, peniadaan cuti pegawai ini masih bersifat fleksibel. Bagi pegawai yang memiliki keperluan penting mendesak, maka diberikan keringanan cuti.

"Kecuali yang masuk kategori pengecualian. Misalnya ada keperluan penting mendesak, seperti istri mau melahirkan, maka cuti bisa diberikan," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait