Menurut Joni, revisi tentang Perda IMTN perlu dilakukan lantaran dianggap belum mengakomodir keinginan masyarakat secara cepat dan praktis, sebagaimana cita-cita reformasi birokrasi nasional.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda Dorong Revisi Perda IMTN, Usulan Revisi Dibahas Bersama Bapemperda

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Perda Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) diusulkan untuk direvisi.

Hal itu disampaikan, Joni Sinatra Ginting, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, yang mendorong dilakukannya revisi atas Perda Nomor 2 Tahun 2019.

Menurut Joni, revisi tentang Perda IMTN perlu dilakukan lantaran dianggap belum mengakomodir keinginan masyarakat secara cepat dan praktis, sebagaimana cita-cita reformasi birokrasi nasional.

Regulasi sebelumnya untuk membuka tanah negara menggunakan mekanisme Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Namun penggunaan SPPT, berpotensi memunculkan persoalan tumpang-tindih lahan.

"Kenyataannya setelah ada IMTN tidak ditemukan hal seperti itu. Malah kecenderungan biayanya justru lebih mahal," kata Joni Sinatra, Sabtu (13/11/2021) kemarin.

IMTN memiliki keunggulan dibandingkan SPPT. Alasannya, potensi untuk terjadinya tumpang-tindih lahan sangat kecil lantaran hasilnya yang menggunakan titik koordinat.

"Kalau pengukuran seperti itu lebih baik dan tidak akan pernah meleset 1 centimeter pun," imbuhnya.

Meski begitu, banyak rentetan proses yang mesti dilalui untuk proses penerbitan IMTN.

Misalnya, setelah selesai dilakukannya perhitungan koordinat, maka pihak pengaju IMTN perlu mengumumkan selama rentan waktu satu bulan.

Dengan adanya revisi Perda 2/2019 ini, Joni mengharapkan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan IMTN bisa teratasi.

Saat ini, pihaknya tengah duduk bersama dengan Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda untuk menggodok regulasi tersebut.

"Karena kemungkinan Dinas Pertanahan yang akan dilebur ke PUPR. Tentunya kami akan lihat, mana saja pasal-pasal yang membelakangi masyarakat akan kami revisi," pungkasnya. (advertorial)


Artikel Terkait