Sebanyak 90 ekor satwa dilindungi berjenis unggas kembali berhasil diamankan petugas berwajib.

90 Satwa Dilindungi Diamankan Petugas, Pelaku Masih Diburu

ANALITIK.ID, SAMARINDA - Sebanyak 90 ekor satwa dilindungi berjenis unggas kembali berhasil diamankan petugas berwajib.

Meski mengamankan barang bukti satwa dilindungi, tapi petugas belum menemukan para pelakunya dan masih terus melakukan pemburuan.

Hal ini pertama kali diungkap  Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Samarinda.

Kasus percobaan penyelundupan satwa ini terjadi pada Minggu (17/11/2019) di Pelabuhan Samarinda saat petugas dilapangan mendapatkan laporan adanya upaya penyelundupan yang hendak di bawa menuju Pelabuhan Pare-Pare, Sulawesi Selatan melalui jalur perairan. 

Saat itu petugas yang mendapatkan laporan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa kardus yang berisi puluhan jenis burung yang termasuk dalam satwa dilindungi.

Setelah melakukan penggeledahan, dan mendapati keranjang berisi burung dilindungi, petugas segera berkoordinasi dengan penanggungjawab kapal. 

Dari penindakan ini, petugas mendapati ada 8 keranjang berisi 45 ekor burung dengan rincian, 25 ekor Burung Beo, 6 ekor Burung Cucak Hijau, 5 ekor Burung Kolibri Ninja, 5 ekor Burung Murai Batu, dan 4 ekor Burung Pelatuk. Seluruh burung yang disita ini rencananya akan dibawa lewat jalur perairan menggunakan kapal KM Tanjung Manis.

Dari 5 jenis burung yang disita, petugas menemukan 4 jenis burung yang termasuk satwa dilindungi yakni Burung Beo, Cucak Hijau, Kolibri Ninja, dan Pelatuk.

Kasubsi Pelayanan Operasional SKP Kelas I Samarinda, Muthohar Uddin menjelaskan kepada awak media dalam rilisnya, Rabu (20/11/2019) sore tadi, kasus percobaan penyelundupan ini terungkap karena tidak disertai dokumen resmi. 

"Tidak ditemukan adanya dokumen dari Badan Karantina ataupun dokumen dari BKSDA (Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam)," ucapnya.

Muthohar juga menjelaskan sesuai dengan prosedur yang yang berjalan pihak Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Samarinda segera melakukan penyitaan dan langsung diserahkan ke BKSDA Provinsi Kalimantan Timur untuk dilepasliarkan.

"Untuk pelaku sendiri masih belum tertangkap. Kita masih melakukan penyelidikan dan mendalami kasus ini," tambahnya.

Sementara itu, Kasi Konservasi Wilayah II Tenggarong BKSDA Kaltim, Tarsisius Krisdiyanto menjelaskan pihaknya hari ini sudah melakukan serah terima satwa dilindungi itu dengan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Samarinda, untuk tindakan selanjutnya bisa dilepas liarkan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Balitek di Kecamatan Samboja, Kukar.

Krisdiyanto juga menyebut, burung-burung yang coba diselundupkan ini memang sering ditemukan oleh pihaknya di hutan-hutan Kalimantan, karena wilayah Kalimantan kaya akan keanekaragaman hayatinya. 

"Sekarang sedang trend perlombaan burung. Dari informasi masyarakat pun kami dapati kalau kapal tujuan Jawa dan Sulawesi pasti terdapat kiriman burung," tuturnya. 

Terkait penyelidikan lebih lanjut mengenai pelaku percobaan penyelundupan, pihak BKSDA Kaltim menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Samarinda.

"Untuk penyelidikannya kami serahkan ke Balai Karantina agar bisa menemukan para pelakunya," pungkasnya. (*) 


Artikel Terkait