Minggu (9/8/2020) lalu, 4 penumpang pesawat Lion Air dengan rute penerbangan Samarinda-Surabaya didapati memalsukan hasil rapid test.

4 Calon Penumpang Bandara APT Pranoto Palsukan Hasil Rapid Test, Ini Penjelasan Dinkes Samarinda

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Minggu (9/8/2020) lalu, 4 penumpang pesawat Lion Air dengan rute penerbangan Samarinda-Surabaya didapati memalsukan hasil rapid test.

Kabar tersebut juga telah dibenarkan Kepala UPBU Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto, Dodi Dharma Cahyadi, melalui penjelasan kronologi yang tersebar di aplikasi pesan instan.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda, Ismed Kusasih mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan kepada fasilitas kesehatan (Faskes) yang ada di Samarinda.

Menurut data yang diberikan, ada 10 rumah sakit, 33 klinik, 4 laboratorium, dan 6 puskesmas.

“Kita hanya bisa mengeluarkan faskes yang bisa memfasilitasi rapid test. Masalah asli apa tidaknya kan tergantung mereka (faskes). Jadi kalau mau bagus mungkin bisa dikeluarkan dalam bentuk elektronik. Nah untuk perjalanan bisa memberikan surat ke pihak bandara, ini loh yang mau pergi ke luar,” terang Ismed saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (11/8/2020).

Lebih lanjut, dijelaskan Ismed, Dinkes tidak mengurus sampai hal pemalsuan tersebut.

Karena hal itu sudah dipercayakan kepada faskes.

“Itu kan hanya selembar kertas, masalah surat yang dikeluarkan faskes tergantung mereka. Misalnya saya mengeluarkan dalam bentuk elektronik, kan susah dipalsukan, masa kita (Dinkes Samarinda) mengurus sampai kesitu sih, habis waktu dan tenaga ini,” ucapnya.

Terkait pemalsuan surat tersebut, terang Ismed tindaklanjutnya berada di faskes.

Lebih tepatnya ke bagian administrasi faskes yang bersangkutan.

“Yang dipalsukan itukan salah satu faskes di Samarinda, harusnya antar faskes tersebut dan pihak bandara yang menyelesaikan,” lanjutnya.

Ditegaskan Ismed lagi, rekomendasi dari Dinkes Samarinda hanya berlaku pada faskes-faskes tertentu saja.

Dinkes hanya mengeluarkan kewenangan kepada faskes tersebut.

“Itu artinya di bandara bisa berlaku karena sudah terdaftar di Dinkes karena mendapatkan rekomendasi dari kita untuk mengeluarkan rapid, berlaku yang begitu karena ada nama faskesnya,” pungkasnya. (*)


Artikel Terkait