Konflik Tenurial Eksploitasi sumber daya alam di Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur sejatinya telah terjadi sejak 1999. Namun konflik agraria tersebut semakin keruh ketika munculnya perusahaan HPH, PT Bhakti Bumi Perdana pada 2006 silam yang bersitegang dengan masyarakat adat Dayak Modang.

13 Daftar Organisasi Masyarakat yang Buat Petisi Dukungan Terkait Dugaan Kriminalisasi di Pelosok Kutim

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Konflik Tenurial Eksploitasi sumber daya alam di Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur sejatinya telah terjadi sejak 1999. Namun konflik agraria tersebut semakin keruh ketika munculnya perusahaan HPH, PT Bhakti Bumi Perdana pada 2006 silam yang bersitegang dengan masyarakat adat Dayak Modang. 

Pada tahun tersebut, kepala daerah Kutim mengeluarkan izin bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Subur Abadi Wana Agung (PT. SAWA) dengan luas 14.350 hektare.

Mulanya kegiatan perusahaan ini tidak terlalu disoroti masyarakat Kecamatan Busang. Namun perusahaan ini mendapatkan izin lokasi dari Bupati Kutim lebih awal satu hari dari PT HPM (Hamparan Perkasa Mandiri) yakni pada tanggal 18 Januari 2006. 

Perusahaan sawit PT SAWA adalah perusahaan di bawah payung grup yang sama dengan PT HPM. Penyiapan lahan perusahaan perkebunan sawit PT SAWA melibatkan PT Fortuna Farmindo selaku kontraktor pembukaan lahan.

Dari sini konflik mulai terjadi, sebab pembukaan lahan secara paksa dengan cara menggusur areal hutan adat seluas hektare pada 2008 di Desa Long Bentuq.

Modus yang sama diulangi kembali oleh PT GSA pada 2012, di mana perusahaan melakukan pembukaan lahan. Hingga saat ini belum ada penyelesaian atas kasus tersebut.

Sementara itu, terkait adanya panggilan Polres Kutai Timur terhadap ketiga tokoh adat tersebut patut  diduga sebagai upaya pihak tertentu untuk mengkriminalisasi mereka yang ingin mempertahankan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Dayak Modang Long Wai.

Tentu masyarakat mengharapkan, persoalan yang sudah berlangsung belasan tahun ini dapat diselesaikan secepatnya. Sebab selama belasan tahun pula, hak-hak masyarakat  adat dayak Modang Long Wai telah diacuhkan dan diabaikan. Semoga kebenaran dan keadilan sungguh-sungguh ditegakkan. 

Maka demikian, 13 organisasi kemasyarakatan membuat peitisi penyelesaian konflik agraria dan mengecam upaya kriminalisasi masyarakat adat Dayak Modang Long Wai.

Berikut 13 daftar organisasi kemasyarakatan yang membuat petisi dukungan tersebut. 

1. JPIC SVD Distrik Kalimantan Timur 

2. KKP-PMP Kasri

3. Perkumpulan PADI Indonesia

4. Perkumpulan Nurani Perempuan 

5. Perkumpulan Etnika Kosmologi Katulistiwa

6. AMAN Kaltim

7. Walhi Kaltim

8. POKJA 30

9. JATAM Kaltim

10. LBH Samarinda

11. SLPP Kaltim

12. JPIK Kaltim

13. JPIC Kalimantan. (*)


Artikel Terkait