Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam hal ini Dinas Perdagangan Kota Balikpapan tengah fokus merencanakan bantuan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mendapatkan sertifikat halal secara gratis.

Pemkot Balikpapan Fokus Bantu UMKM Dapatkan Sertifikat Halal Gratis

ANALITIK.CO.ID, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam hal ini Dinas Perdagangan Kota Balikpapan tengah fokus merencanakan bantuan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mendapatkan sertifikat halal secara gratis. 

Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Arzaedi Rachman, UMKM yang sudah memiliki sertifikat halal merupakan suatu jaminan kehalalan dan kepercayaan pada produk yang dijual. 

Namun mahalnya biaya pembuatan sertifikasi produk halal menjadi kendala UMKM di Kota Balikpapan karena menggunakan pihak ketiga.

Pihaknya pun berharap dapat sesegera mungkin pengadaan Sumber Daya Manusia untuk auditor dan penyediaan laboratorium untuk pengujian produk halal ini. 

"Saya menyarankan agar segera mungkin melakukan pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk auditor dan laboratorium melalui Dinas Kesehatan," ujar Arzaedi Rachman. 

Menurutnya ketika UMKM harus membayar pembuatan dengan nominal harga sertifikasi yang tinggi tentunya akan memberatkan UMKM.

"UMKM perlu digratiskan. Nanti kalau mereka mau perpanjang tapi untungnya saja belum ketemu sudah disuruh bayar lagi Rp 7 juta. Nah nanti subsidinya itu," ujarnya. 

Jika sudah mempunyai laboratorium dan auditornya, apabila nanti pihak swasta ingin membuat sertifikasi halal, maka memungkinkan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan tarif yang sudah berlaku yang sah dan diatur dalam peraturan daerah retribusi.

Konsumen diminta harus cerdas memikirkan produk yang dikonsumsinya, maka hal ini juga menjadi tanggung jawab Dinas Perdagangan Kota Balikpapan  untuk mensosialisasikan. 

"Selama ini kami melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap hal itu baik konsumennya maupun produsen," katanya. 

Sementara saat ini pun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan tengah membahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Jaminan Produk Halal ini. (*)


Artikel Terkait