Aturan penggunaan speaker luar di masjid kembali ditertibkan Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) beberapa waktu lalu.

Kemenag Atur Volume Pengeras Suara Masjid, Begini Respon DMI Kota Balikpapan

ANALITIK.CO.ID, BALIKPAPAN - Aturan penggunaan speaker luar di masjid kembali ditertibkan Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) beberapa waktu lalu.

Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan pun ikut menanggapi aturan baru yang timbul karena volume speaker masjid yang dianggap terlalu bising.

Dalam aturan tersebut, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan kenyaman diatur sekitar 30 sampai dengan 60 Desibel, agar masyarakat yang berada di sekitar masjid tidak merasakan kebisingan.

"Aturan ini bermaksud baik, DMI kota Balikpapan mendukungnya untuk ketertiban kenyamanan warga sekitar masjid baik muslim atau non muslim," kata Ketua DMI Kota Balikpapan Sholehuddin Siregar, Jumat (25/2/2022).

Berdasarkan data yang dihimpun Sholehuddin mengatakan masjid atau musholla di Kota Balikpapan telah mengikuti aturan Kementerian Agama dalam mengatur volume pengeras suara.

"Aturan penggunaan pengeras suara masjid ini tidak terlalu bermasalah sekitar 450 masjid di Balikpapan hampir 90 persen mengikuti poin-poin dalam aturan itu," ungkapnya.

Diketahui terdapat sekitar 20 atau 4% dari 450 Masjid di Kota Balikpapan ada yang mengkritik kebisingan volume pengeras suara masjid atau musholla tersebut.

Menurutnya kritikan terhadap volume pengeras suara masjid tersebut merupakan hal yang wajar, mengingat masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

"Kita hidup bertetangga, beda budaya beda agama dan lainnya. Wajar ada yang merasa komplain," katanya.

DMI Balikpapan pun menginbau agar pengelola masjid dan musholla dapat tunduk mengikuti SE yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. (*)


Artikel Terkait