Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan, Senin (9/1/23).

Dewan Balikpapan Pertanyakan Kinerja Dinas Pertanahan, Sebut Perlu Dievaluasi

ANALITIK.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan, Senin (9/1/23).

Kordinator Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle, mengatakan pihaknya mempertanyakan kinerja DPPR karena hampir 80% DPPR menyangkut masalah pengadaan tanah.

"Sampai sekarang wacana berapa tahun disana belum selesai, apalagi meninggalkan permasalahan seperti di Stadion Batakan, di Jalan Suprapto juga, Muara Rapak juga begitu, lalu ada program strategi nasional PDAM di Embung Aji Raden penloknya sudah di tahun 2015 sekarang belum selesai," katanya.

Ia mengatakan serapan sangat minim, pihaknya menyampaikan bahwa OPD lain juga butuh anggaran lebih besar namun diambil oleh DPPR, tapi sampai sekarang belum terserap.

"Apakah masalah regulasinya kah, SDM nya kah, perlu dievaluasi kinerja DPPR. Alasan mereka klasik, kata mereka evaluasi verifikasi tahun 2015. Semenjak ditetapkan penlok padahal sudah dilakukan verifikasi. Kenapa injury time baru bilang verifikasi lagi," ujarnya.

Tak ada penjelasan yang lebih, Sabaruddin mengatakan DPPR hanya saling tuding menuding dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tidak ada titik temu solusinya.

Sementara, Neny Dwi Winahyu, Kepala Dinas Pertanahan & Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan, mengatakan pihaknya akan mengawal pengadaan tanah, lalu menjelaskan program DPPR di tahun 2023.

"Kita melanjutkan pengadaan tanah di Embung Aji Raden, dan di simpang Muara Rapak, dan pengadaan tanah oleh dinas lain," katanya.

Diketahui, alokasi anggaran untuk pengadaan tanah di Embung Aji Raden sebesar Rp 24 Miliar, dan untuk pengadaan tanah di simpang Rapak sebesar Rp 10 Miliar. (*)


Artikel Terkait