Diketahui, masalah lahan menjadi masalah klasik dalam pembangunan tol.

Soal Pembayaran Lahan Warga di Tol Balsam, Komisi I Bakal Terus Pantau

ANALITIK.ID, SAMARINDA - Tol Balikpapan-Samarinda saat ini kini telah digunakan masyarakat sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. 

Meski demikian, persoalan lawas masih terjadi yakni berkaitan dengan pembayaran lahan masyarakat. 

Diketahui, masalah lahan menjadi masalah klasik dalam pembangunan tol. 

Hal itu dibenarkan Ketua Komisi I, Jahidin kepada media usai gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) 18 Desember 2019 di ruang kerjanya, kantor DPRD Kaltim, gedung D, Jalan Teuku Umar, Karang Paci Samarinda.

Jahidin menjelaskan, pengaduan masyarakat di masa bakti kedewanannya 2014-2019 pernah dilakukan. Sementara untuk ketepatan waktu itu saya masih menjabat sebagai anggota komisi I.

Perkara ini memang sudah masuk sejak dirinya masih menjadi Sekretaris Komisi I. pada masa bakti yang kedua inilah, Jahidin diamanatkan menjadi Ketua Komisi I dan akan ditindak lanjuti lantaran merupakan tunggakan penyelesaian perkara di masa yang lalu.

Sebagai informasi, perkara ini sudah ditangani di tingkat Kabupaten atau Kota Kukar, tetapi belum menemukan titik terang. Jadi, terkesan masyarakat ini terombang-ambing. Padahal sudah melibatkan beberapa pejabat.

Dengan demikian, mereka mencari keadilan ke tingkatan lebih tinggi dari Kabupaten/Kota, ke Pemprov Kaltim, melalui DPRD Kaltim yang difasilitasi oleh Komisi I selaku pembidangan.

"Kita akan tindaklanjuti aduan masyarakat ini," ujar Jahidin seusai hearing.

Fraksi Partai PKB itu juga menambahkan, terkait persoalan warga Komisi I akan mengundang instansi terkait untuk dimintai penjelasan. Selain itu juga Badan Pertanahan Nasional (BPN), Asisten perdata dan tata usaha negara (Asdatun) yang juga terlibat di penanganan pertama. Untuk memperjelas duduk masalah, Komisi I juga akan mengundang kembali tim pembebasan lahan di wilayah tersebut.

Terkait ganti rugi, Jahidin mengungkapkan hal itu adalah suatu hal yang wajar diberikan. Karena lahan itu bersifat tanah negara, warga sebut dia hanya pinjam pakai. Dan itu didukung pula oleh payung hukum untuk dapat diberikan ganti rugi.

"Itu yang perlu kita harmonisasikan. Bagaimana supaya hak masyarakat dan apa yang diharapkan terpenuhi," terangnya. (advertorial) 

 

Logo DPRD Kaltim

Logo DPRD Kaltim

Artikel Terkait