Progres sengketa aset Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan DPD II Golkar Samarinda telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sesuai Aturan yang Berlaku, Andi Harun Sebut Progres Sengketa Aset Pemkot Samarinda Kantor Golkar Telah Dilaporkan ke KPK

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Progres sengketa aset Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan DPD II Golkar Samarinda telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan langsung Walikota Samarinda, Andi Harun saat ditemui awak media, Kamis (31/3/2022) malam di kantor Walikota Samarinda.

Andi Harun mengaku telah menyiapkan laporan lanjutan terkait progres pengamanan aset milik Pemkot Samarinda.

"Apa-apa saja perkembangannya dalam temuan aset ini kita laporkan ke KPK sesuai aturan yang berlaku," kata Andi Harun.

Laporan ini tidak terlepas dari hasil Koordinator Supervisi (Korsup) KPK medio Juni 2021 lalu.

"Tapi terlepas dari materi Korsup KPK kemarin, memang kewajiban perundang-undangan berdasarkan Undang-undang Keuangan Negara, didalamnya ada yang mengatur tentang aset itu wajib bagi kita mengadministrasikan, mengamankan baik secara fisik maupun administrasi, dan mengelola serta memanfaatkan supaya bernilai lebih," urai Andi Harun.

Langkah yang diambil Pemkot Samarinda diakui Andi Harun telah sesuai dengan hasil Korsup KPK.

"Tidak dikuasai secara fisik tapi kita memiliki bukti kepemilikan hak, afa juga aset kita kuasai secara fisik sekaligus kepemilikan hak, dan ada juga kita punya bukti alas hak tapi pihak lain yang menguasai, ini semua masuk dalam bagian Korsup KPK kemarin dan teman-teman media sudah tahu sendiri dari awal ceritanya," lanjut Andi Harun.

Andi Harun menegaskan langkah Pemkot Samarinda telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Jadi apa yang telah dilakukan Pemkot Samarinda adalah kewajiban hukum yang seharusnya dan sejatinya dilakukan," tegas Andi Harun.

Dalam kasus sengketa aset Pemkot Samarinda dan Partai Golkar Samarinda, tim redaksi  mendapati sejumlah dokumen resmi terkait penggunaan aset Pemkot Samarinda.

Partai Golkar Samarinda melalui surat nomor 5/7/DPD-II/GOLKAR/SMD/1701/VII/2003 dengan perihal Permohonan Pinjam Pakai yang dikirim pada tanggal 31 Juli 2003.

Dalam isinya, partai Golkar Samarinda mengajukan permohonan pinjam pakai aset milik Pemkot Samarinda di Jalan Dahlia nomor 1 Kelurahan Bugi, Kecamatan Samarinda Ulu untuk dijadikan sekretariat Golkar Samarinda guna menghadapi persiapan verifikasi partai politik Jelang Pemilu 2004.

Surat ini ditanda-tangani Ketua Golkar Samarinda saat itu Fuad Arieph dan Sekretaris Dicky Soesanto.

"Buktinya jelas, kalau mereka (Golkar) bersurat untuk permohonan pinjam pakai berarti mereka mengakui kalau aset itu milik Pemkot," pungkas Andi Harun. (*)


Artikel Terkait