Hakim di Pengadilan Negeri Samarinda, Rakhmad Dwinanto menguatkan alasan mengabulkan gugatan Makmur HAPK dalam sengketa yang telah diputus beberapa hari lalu itu.

Sengketa Ketua DPRD Kaltim, Ini Alasan PN Samarinda Kabulkan Gugatan Makmur HAPK

ANALITIK.CO.ID - Hakim di Pengadilan Negeri Samarinda, Rakhmad Dwinanto menguatkan alasan mengabulkan gugatan Makmur HAPK dalam sengketa yang telah diputus beberapa hari lalu itu.

Diwawancara, Rakhmad Dwinanto yang juga menjadi hakim dalam sengketa Makmur HAPK itu sebut ada beberapa pertimbangan hukum yang diambil.

Pertama, bahwa penggugat (Makmur HAPK) dinilai telah melaksanakan kewajibannya sebagai Ketua DPRD Kaltim dengan baik.

Lalu, hakim di PN menilai bahwa pemberhentian Makmur sebagai Ketua DPRD Kaltim dilakukan bukan atas dasar penilaian kinerja tetapi lebih pada rasa suka/tidak suka atau dasar subjektivitas.

"Bahwa walaupun pemberhentian Penggugat (Makmur HAPK) selaku Ketua DPRD adalah kewenangan partai, namun karena dilakukan semata atas dasar subyektifitas/tanpa tolak ukur yang jelas seperti misal Penggugat tidak cakap, melakukan pelanggaran, melakukan perbuatan tercela atau alasan lain yang dibenarkan Undang-Undang, sehingga menurut hemat Majelis pemberhentian Penggugat selaku Ketua DPRD tersebut adalah merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," ujarnya.

Tim redaksi kemudian melihat lagi putusan PN Samarinda Nomor 2/Pdt.G/2022/ PN Smr.

Dalam berkas dokumen itu, dijabarkan terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terhadap Makmur HAPK.

Pertama, adalah Majelis Hakim menilai Tergugat I (Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Airlangga Hartanto dan Lodewijk F Paulus), kemudian Tergugat II (Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kaltim, Rudy Masud dan Muhammad Husni Fahruddin), Tergugat III (Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim Andi Harahap dan Nidya Listiyono, serta Turut Tergugat (Hasanuddin Masud) melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar hak penggugat (Makmur HAPK) dengan memberhentikanya dari jabatan Ketua DPRD Kaltim tanpa alasan yang jelas.

Langkah yang dilakukan Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat itu dinilai menciderai SK Mendagri Nomor 161.64-4353 Tahun 2019 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kaltim.

Selain itu, juga menganggap bahwa ada beberapa surat yang digunakan untuk melengserkan Makmur HAPK, sama sekali tak memiliki kekuatan hukum tetap.

Diantaranya, SK Tergugat I Nomor B-600/GOLKAR/VI/2021 Tentang Persetujuan PAW Makmur HAPK.

Lalu Surat Tergugat II Nomor 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 Perihal Permohonan Persetujuan PAW Makmur HAPK

Kemudian Surat Nomor 002/A/201/FPG-LPR/III/2021 Perihal Usulan Pergantian Ketua DPRD Kaltim

Situasi kemudian menjadi bias, dikarena surat-surat dari Golkar itulah yang menjadi dasar dan digunakan untuk mendapatkan SK Mendagri perihal Pengangkatan Hasanuddin Masud sebagai Ketua DPRD Kaltim dan pemberhentian Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim.

Hal inilah yang kemudian juga dikomentari keras oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Alfian, S.H, M.H, saat dimintai pendapat pada Kamis (8/9/2022).

"Yang jadi pertanyaan besar, dan harus ditanyakan ke Pengadilan Tinggi, apa makna dari putusan PN, yang menyatakan dan mengakui kepengurusan pimpinan dari 2019- 2024. Itu maknanya apa, artinya apa?," katanya.

"Secara tidak langsung, masa PT tidak mengakui putusan itu?," lanjutnya lagi.

Pada Senin (12/9/2022), pelantikan Hasanuddin Masud sebagai Ketua DPRD Kaltim diagendakan digelar di salah satu hotel di Samarinda.

Informasi dihimpun, surat undangan telah dibuat Sekretariat DPRD Provinsi Kaltim.

Dalam undangan tertulis acara pelantikan digelar di Hotel Berbintang di Bilangan Jalan Mulawarman, Samarinda.

Kegiatan itu sekaligus dilaksanakannya Paripurna ke 36 DPRD Kaltim dengan agenda pengucapan sumpah/janji peresmian pengangkatan pengganti Ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024.

Agenda dimulai pada jam 10.00 WITA sampai dengan 11.45 WITA.

Seluruh unsur pimpinan dan Forkopimda tidak luput tercantum lama undangan tersebut.

Dalam pelaksanaan rapat paripurna tersebut, prosesi kegiatan pelantikan antara lain adalah Pembacaan SK Mendagri disampaikan Sekretariat DPRD Kaltim (Sekwan), pelantikan dilakukan pimpinan rapat (3 wakil ketua, Sekwan dan Gubernur/Wagub) serta penandatanganan pelantikan dari Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.

Perihal pelantikan ini, anggaran yang ada diperkirakan lebih di atas Rp100 juta.

Media ini berusaha mengkonfirmasi menyambangi ke ruangan kerja Sekwan, Muhammad Ramadan, di Gedung D. Namun yang bersangkutan tidak ada di tempat pada jam 11.30 WITA dan meninggalkan kontak person kepada salah satu staf.

Dari Sekwan, tim redaksi berhasil menemui Kabag Umum dan Keuangan, Hardiyanto DPRD Kaltim, di ruangan kerjanya gedung C.

Soal anggaran yang dibelanjakan lebih dari Rp 100 juta, juga ikut tim redaksi pertanyakan.

Termasuk, soal pemerintah yang memiliki aset seperti gedung - gedung yang tak kalah resepentatif untuk menggelar acara.

"Sebenarnya sama saja. Mau di hotel atau di gedung pemerintah. Seperti di Plenary Convention Center GOR AWS Sempaja harganya saja Rp 35 juta sewanya belum termasuk konsumsinya," ungkapnya.

Selain itu, alasan acara digelar di hotel berbintang karena memiliki aula yang cukup luas. Selain itu gedung B DPRD sebagai ruangan paripurna akbar, sedang dalam tahap renovasi dan belum bisa digunakan.

"Gedung B belum bisa dipakai karena sedang diperbaiki dan belum selesai," kata Hardiyanto hari Jum'at (9/9/2022).

Memilih tempat di hotel dengan harga selangit itu kata Hardiyanto berdasarkan pemilik kuasa anggaran DPRD Kaltim, yakni M Ramadan selaku Sekwan.

Dirinya sebagai bawahan hanya mengikuti perintah dari atasan.

"Saya hanya menyiapkan dari segi teknisnya saja. Karena pada prinsipnya perintah dari pimpinan (Sekwan dan Wakil Ketua DPRD, red) saya laksanakan," imbuhnya.

Kendati ada putusan hukum baru dari PN Samarinda di satu sisi dan SK Mendagri disisi lainnya lebih dulu.

Sekretariatan berpijak pada putusan Badan Musyawarah (Banmus).

"Polemik ini kan sudah lama. Keputusan Banmus yang jadi pegangan kami," terangnya.

Terkait dengan posisi Gubernur Kaltim Isran Noor yang disebut - sebut tidak segendang sepenarian dengan mayoritas DPRD Kaltim itu, Hardiyanto menyebutkan posisi Sekretariatan yang juga memiliki koordinasi langsung dengan setda Pemprov Kaltim mengatakan, posisi sekretariatan DPRD Kaltim tetap tegak lurus dengan sesuai mekanisme Banmus dan Sekwan.

"Posisi sekarang kami memang dua kaki saat ini. Tapi lagi - lagi acuan kami pada putusan pimpinan. Silahkan saja konfirmasi ke bagian persidangan soal acara atau ke pak Sekwan dan Wakil Ketua langsung. Saya sebenarnya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab pertanyaan," tutupnya mengakhiri.

Sebelumnya,Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun sudah menjelaskan terkait kegiatan acara pelantikan.

"Pelantikan tetap dilaksanakan, semua pihak yang berkaitan sudah diundang termasuk Ketua Pengadilan Tinggi," kata Samsun kemarin. (*)


Artikel Terkait