osen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah beri tanggapan perihal rilis KPU Kaltim mengenai pelanggaran administrasi yang terjadi di proses Pilkada Kukar.

Sebut Obat Kadaluarsa, Dosen Unmul Beri Tanggapan Soal Press Release KPU Kaltim

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah beri tanggapan perihal rilis KPU Kaltim mengenai pelanggaran administrasi yang terjadi di proses Pilkada Kukar.

Diketahui rilis tersebut sebagainya redaksi berikut ini:

Press Release KPU Kaltim/ IST

Press Release KPU Kaltim/ IST

Hal ini disampaikan Castro, biasa ia disapa, adalah hal janggal.

Ia sampaikan bahwa, pertama, dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, KPU masih menggunakan ketentuan Pasal 18 PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.

“Padahal kita tahu PKPU tersebut sudah tidak relevan lagi karena dalam konsideran menimbang masih mengacu pada UU yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Apalagi PKPU tersebut memang spesifik diperuntukkan bagi pengaturan pelanggaran administrasi pemilu, bukan pilkada,” ujarnya.

Kemudian ia sampaikan, perihal tata cara penanganan pelanggaran adminiatrasi pilkada, yang menjadi kewenangan mutlak Bawaslu, sudah diatur secara eksplisit dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Jadi KPU seharusnya tidak perlu melakukan upaya menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu, sebagaimana disebutkan dalam PKPU tersebut,” ujarnya.

“Jadi KPU tidak bisa menggunakan PKPU 25 Tahun 2013. Sebab tidak relevan sama sekali untuk digunakan dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Ibarat sakit kepala, yang diminum justru obat sakit perut. Itupun obat sakit perutnya sudah kadaluarsa,” katanya lagi.

Kedua, ia sampaikan, dalam rilis juga disebut akan melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak, yang mana klarifikasi tersebut akan dijadikan pertimbangan bagi KPU dalam mengambil keputusan nantinya.

“Ini juga overlap menurut saya, sebab kewenangan untuk membuat kajian dan klarifikasi atas pelanggaran, mutlak ada di tangan Bawaslu. Dan proses itu sudah dilakukan sebelum rekomendasi Bawaslu dikeluarkan. KPU mestinya hanya dalam kapasitas memeriksa kelengkapan dokumen secara administratif, sebagai landasan untuk mengambil keputusan. Kalaupun ada masalah dalam rekomendasi Bawaslu nantinya, maka mekanisme kontrol dan evaluasinya ada dalam sistem peradilan pasca rekomendasi itu dijalankan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, rekomendasi Bawaslu RI, terkait mendiskualifikasi pasangan Edi Damansyah-Rendi, di Pilpub Kukar, telah ditindaklanjuti KPU RI.

Dari KPU RI mengirimkan rekomendasi untuk melakukan klarifikasi lapangan oleh KPU Kukar.

Surat itupun telah dikirimkan pada 17 November 2020 lalu. Dan saat ini klarifikasi tengah dijalankan KPU Kukar.

Hal itu seperti disampaikan M. Najib, Komisioner Kaltim dalam pernyataan rilisnya di KPU Kaltim, Jumat (20/11/2020).

“Hasil klarifikasi itu akan dibuat krnonoligis kajian hukun fan dilaporkan ke KPU RI, klarifikasi lapangan akan dilakukan KPU RI hingga 24 November 2020 mendatang,” kata Najib, dalam jumpa pers bersama awak media.

Nantinya, hasil klarifikasi lapangan oleh KPU Kukar akan diteliti dan dikaji kembali oleh KPU RI. Dari situ akan diambil keputusan nasib Edi-Rendi di Pilbup Kukar.

“Nanti untuk keputusannya, apakah akan didiskulifikadi atau tidak, menunggu arahan KPU RI, akan dilakukan kajian bersama antara KPU Kukar dan Biro Hukum KPU RI,” jelasnya.

“KPU RI akan meminta KPU Kukar duduk bersama untuk melihat sebesarnya masalahnya seperti apa,” sambungnya.

Sementara itu, Fahmi Idris, Ketua Divisi Hukum KPU Kaltim menyampaikan Edi dilaporkan ke Bawaslu RI terkait dugaan pembagian laptop kepada Ketua RT di Kukar sebagai bagian program untuk pendataan warga.

Najib mengungkap klarifikasi lapangan KPU Kukar akan melibatkan keterangan dari Bappeda Kukar, Disdukcapil Kukar, Camat, Lurah, hingga Ketua RT penerima bantuan.

“Yang akan dimingai keterangan di antaranya kepala bappeda, disdukcapil, camat, lurah, ada beberapa RT, menerima bantuan kemarin,” ungkap Fahmi.

Dirinya menyebut rekomendasi KPU RI harus sudah dilaksanakan paling lambat 7 hari setelah surat diterima KPU Kukar.

“Dalam 7 hari sudah ada keputusan kesimpulan. Hasil kajian akan dikoordinasikan. 24 November akan tahu hasilnya seperti apa,” pungkasnya. (*) 


Artikel Terkait