Menurut Sinar, paripurna pengumuman pergantian pemilik kursi pimpinan dewan sangat dipaksakan dan melanggar hukum.

Pergantian Ketua Dewan Hanya Berdalil Putusan Mahkamah Partai, Hasil Paripurna Bakal Digugat

ANALITIK.CO.ID -  Sinar Alam, Kuasa Hukum Makmur HAPK, angkat bicara terkait pelaksanaan paripurna pengumuman pergantian Ketua DPRD Kaltim, yang digelar Selasa (2/11/2021).

Menurut Sinar, paripurna pengumuman pergantian pemilik kursi pimpinan dewan sangat dipaksakan dan melanggar hukum.

"Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim yang menyetujui pengumuman pergantian ketua dewan semuanya diduga melanggar hukum," kata Sinar, Selasa malam (2/11/2021).

Menurut Sinar, Fraksi Golkar dan anggota DPRD Kaltim panik dengan langkah-langkah hukum yang diambil klien kami. 

Akhirnya, sampai-sampai harus memaksakan paripurna yang salah dan tak berdasar. 

Fraksi Golkar disebut hanya menggunakan dalil putusan Mahkamah Partai Golkar. Padahal sesuai undang-undang, jika cita keadilan belum diperoleh dari mahkamah partai, negara telah menganjurkan melalui pengadilan.

"Tapi mereka semua abaikan itu. Mungkin mereka pikir setelah lolos paripurna niat mengganti sudah mulus. Kami pastikan sesuatu yang salah caranya maka akan semakin terjal dan potensi gagalnya besar," jelasnya.

Sinar menegaskan patut diduga adanya potensi gratifikasi dan transaksional yang dilakukan pihak-pihak tertentu.

"Melanjutkan proses itu patut diinvestigasi kemungkinan potensi adanya gratifikasi atau praktek suap dan waktu yang akan membuktikan," terang Sinar.

Menghadapi proses yang dianggap cacat hukum ini, Kuasa Hukum Makmur HAPK akan melakukan langkah-langkah berikutnya.

"Kami juga akan melayangkan gugatan atas hasil paripurna tersebut. Senin depan mudahan  dapat kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Samarinda," tegasnya.

Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kaltim yang menyetujui paripurna tersebut, dikatakan Sinar tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

"Padahal mereka semua sudah menerima pemberitahuan mengenai Perkara No. 204/Pdt.G/2021/PN.Smr, teranggal 19 Oktober 2021 di Pengadilan Negeri Samarinda," pungkasnya. (*) 


Artikel Terkait