PERBUATAN MERENDAHKAN MARTABAT HAKIM DI PENGADILAN: MENGAPA BISA TERJADI?

PERBUATAN MERENDAHKAN MARTABAT HAKIM DI PENGADILAN: MENGAPA BISA TERJADI?

                                                           Oleh:Monas

Kader Klinik Etik dan Advokasi FH Universitas Mulawarman 2022

            Pengadilan merupakan pilar utama dalam menegakkan hukum dan keadilan dalam suatu negara dalam rangka mewujudkan sebuah negara yang sejahtera bagi masyarakatnya. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili para pelaku kejahatan. Mengadili yang dimaksud berupa serangkaian tindakan untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak sesuai yang diatur dalam undang-undang. Sehingga penting untuk menjaga kehormatan dan keluhuran dari seorang hakim.

      Pentingnya menjaga kehormatan dan keluhuran seorang hakim ini bertujuan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa orang yang menyelenggarakan hukum itu haruslah memiliki kehormatan dan keluhuran yang tinggi. Menjaga kehormatan hakim harus  dilakukan dalam rangka menjaga Independensi hakim dalam mengadili serta menjauhkan hakim dari tekanan berbagai pihak dan ancaman yang akan diberikan oleh pihak yang tidak menerima keputusan Hakim.

          Pada tahun 2021,ada insiden pemukulan terhadap hakim yang dilakuan oleh MY Aktivis Antimasker di pengadilan Banyuwangi. Pemukulan tersebut terjadi berawal dari ketidakpuasan pelaku terhadap keputusan hakim dalam karantina kesehatan dan UU ITE, yang menjerat pelaku. Selain itu, ada juga oknum pengacara berinisial D yang tiba-tiba menyerang hakim menggunakan ikat pinggang, karena tidak terima dengan putusan hakim yang terjadi pada tahun 2019. Pada tahun yang sama, kasus penembakan seorang hakim juga terjadi di Pengadilan Agama Sragen terkait kasus hartagono gini.

        Kasus-kasus tersebut merupakan beberapa contoh perbuatan merendahkan Martabat Hakim. Peraturan mengenai PMKH,  diatur dalam Undang-undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kemudian pasal tentang Perlindungan Hakim, diatur dalam pasal 217 KUHP, 218 KUHP. Mahkamah Agung juga telah menerbitkan PERMA NO 5 tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.

            Lalu hal apa saja yang bisa menyebabkan terjadinya PMKH. Kasus-kasus penyerangan terhadap hakim, kebanyakan dilandasi oleh ketidak puasan terhadap putusan yang diambil oleh hakim. Bahkan seorang pengacara pun yang mengerti hukum melakukan hal yang sama, padahal jika tidak terima pada putusan yang dibacakan  hakim, terdakwa atau pelaku dapat mengajukan banding. Menurut penulis ada beberapa factor penyebab Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH):

1. Kurangnyakepercayaan masyarakat terhadap keputusan Hakim

            Banyaknya kasus kecurangan di internal hakim mengakibatkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap hakim. Kasus kecurangan yang dimaksud seperti kasus korupsi. Sehingga hal itu dapat merusak Image hakim di mata masyarakat. Padahal kerja hakim sudah diatur dalam UU No 8 Tahun 2004 Tentang Peradilan Umum. Tetapi masih banyak Hakim yang terlibat dalam kasus Korupsi dan Suap. Bahkan menurut catatan Indonesian Corruption Watch (ICW), ada 20 Hakim yang terjerat korupsi sejak 2012hingga 2019.

2.Kurangnya pemahaman masyarakat terkait Hukum

            Kesadaran Hukum masyarakat Indonesia sangat rendah. Hal ini bisa dilihat dari penegakan hukum, kesadaran hukum dan budaya hukum. Kebiasaan masyarakat yang suka main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan  membuktikan rendahnya kesadaran hukum di Indonesia. Kurangnya kesadaran hukum dalam masyarakat Indonesia dipengaruhi beberapa factor, salah satunya yaitu  kurangnya Pendidikan, sesuai dengan laporan Kemendikbud Ristek ada 75.303 anak yang putus sekolah pada tahun 2021, padahal Pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk masyarakat Indonesia dalam mengerti tentang penting nya hukum maupun kesadaran hukum, karena Pendidikan sendiri memiliki pengaruh penting terhadap pola pikir masyarakat, pengetahuan tentang isi hukum, dan juga perilaku masyarakat terhadap hukum.

3.  Ketidakpuasan terhadap keputusan hakim

            Karena ketidakpahaman terhadap Hukum, menjadikan banyak masyarakat bertindak brutal saat ada keputusan yang dibacakan hakim yang menurut mereka tidak sesuai. Banyaknya kasus penyerangan terhadap hakim didasari oleh ketidakpuasan, baik oleh terdakwa maupun pengacara terhadap vonis yang dibacakan oleh Hakim. Banyaknya ancaman yang diberikan kepada hakim yang akan mengancam independensi dan kemandirian hakim dalam memberikan keputusan sehingga perlunya perlindungan terhadap hakim baik oleh UU maupun aparat kepolisian.

          Untuk meminimalisir terjadinya perbuatan-perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran Hakim serta hal-hal yang mengancam keselamatan hakim, ada beberapa hal yang dilakukan. Yaitu; dengan melakukan sosialisasi  kepada masyarakat mengenai pentingnya hukum untuk dipatuhi serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum, bahwa Aparat Penegak Hukum dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar.  Apalagi dengan maraknya penggunaan sosial media, maka sosialisai akan lebih mudah dilakukan melalui media-media masa. Bukan hanya sosialisasi melalui media masa, tetapi penyuluhan secara langsung kepada masyarakat harus dilakukan. Masyarakat perlu memahami mengenai pentingnya hukum serta informasi-informasi yang berkaitan dengan perilaku yang diatur dalam hukum di Indonesia, apa yg diperbolehkan dan dilarang dalam hukum Indonesia.

            Kemudian, perlu adanya polisi khusus dipengadilan sebagai tenaga keamanan dan peningkatan sarana dan prasarana penanganan di pengadilan. Mengingat banyaknya kasus penyerangan terhadap Hakim di pengadilan yang sudah banyak terjadi. Advokasi terhadap Hakim juga perlu dilakukan, untuk memperbaiki citra Hakim dimata masyarakat dan mencegah terjadinya kasus suap dan korupsi. 


Artikel Terkait