Imbauan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas kembali diserukan para legislatif DPRD Samarinda, Kalimantan Timur sejak kasus terkonfirmasi Covid-19 kembali melonjak dua pekan terakhir.

Pandemi Covid-19 Kembali Melanda, DPRD Samarinda Ajak Masyarakat Batasi Aktivitas dan Patuhi Prokes

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA -  Imbauan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas kembali diserukan para legislatif DPRD Samarinda, Kalimantan Timur sejak kasus terkonfirmasi Covid-19 kembali melonjak dua pekan terakhir. 

Lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 pun akhirnya kembali memasukan status Samarinda sebagai wilayah yang memberlakukan pemabatasan kegiatan masyarakat alias PPKM Level III. 

Melihat curva kenaikan kasus pandemi tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Ahmat Sopian Noor pun mengajak masyarakat Kota Tepian untuk kembali mengurangi aktivitas diruang publik.

"Saya harap warga Samarinda bijak dalam bepergian, minimal mengurangi aktivitas di luar rumah," kata Sopian saat dikonfirmasi Kamis (17/2022).

Kendati mengimbau, namun Sopian sejatinya tak melarang warga untuk beraktivitas terlebih saat ada keperluan mendesak. 

"Boleh saja pergi kalau untuk keperluan mendesak. Tapi jika tidak, ya lebih baik dikurangi dulu aktivitasnya, sehingga kita bias sama-sama menekan penularan (Covid-19) saat ini," harapnya. 

Meski belum tercatat adanya penularan Covid-19 varian Omicron di Samarinda, namun Sopian menegaskan lebih baik hal tersebut bisa dihindari secara dini sebelum benar-benar terjadi. 

Langkah paling mudah dan awal, selain mengurangi aktivitas diruang publik, Sopian pun tak lupa mengingatkan agar masyarakat senantiasa mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang telah ditentukan pemerintah. 

"Untuk menekan penyebaran tentunya juga harus dipatuhi dengan aturan prokes yang baik dan benar," tambahnya. 

Sementara itu, untuk diketahui Samarinda yang kembali mengemban status PPKM Level III sejak diumumkan Wali Kota Andi Harun pada Selasa (15/2/2022) kemarin membuat sejumlah fasilitas publik kembali dibatasi. 

Sedagnkan untuk proses belajar mengajar di sekolah dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh, terutama pelajar dengan capaian vaksinasi yang belum mencapai 70 persen.

Penetapan proses belajar mengajar ini berdasarkan pada Keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Kemudian dalam kegiatan di tempat kerja atau perkantoran, diberlakukan work from home (WFH) dan work from office (WFO) 50 persen dengan tetap menerapkan prokes ketat.

Pada restoran, rumah makan dan tempat nongkrong kaula muda yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mall, dapat melayani makan di tempat dengan pembatasan jam operasional dengan kapasitas 50 persen.

Kemudian di area publik seperti tempat wisata, fasilitas umum tetap diizinkan beroperasi 50 persen, namun harus dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat untuk menekan penularan Covid-19. (advertorial)


Artikel Terkait