Komentar diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim akan bantuan keuangan (bankeu) provinsi Kaltim ke Kota Balikpapan.

Meski Belum di Publish, BPK Kaltim Tegaskan Ada Temuan di Bankeu Provinsi di Balikpapan

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Komentar diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim akan bantuan keuangan (bankeu) provinsi Kaltim ke Kota Balikpapan.

Dikatakan Kepala BPK Kaltim, Dadek Nandemar, pihaknya mendapati temuan terkait pengelolaan bankeu oleh Pemkot Balikpapan

"Di Balikpapan temuannya, tapi belum bisa saya publish," kata Dadek saat diwawancara usai penyerahan laporan hasil pemeriksaan kepada Pemprov dan DPRD Kaltim laporan hasil pemeriksaan kepada Pemprov dan DPRD Kaltim, Rabu (25/5/2022).

Dadek menyebut dari pihak provinsi tidak ditemukan adanya permasalahan penyaluran bankeu.

Temuan justru terjadi di Balikpapan.

Pihaknya meminta Pemprov Kaltim untuk menindaklanjuti temuan tersebut agar tidak berbuntut masalah.

"Kalau dari provinsi tidak ada permasalahan. Temuan belum berani saya bicara. Ada masa perbaikan selama 60 hari," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Balikpapan (BPKAD) Kota Balikpapan belum dapat menjelaskan beberapa hal terkait Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Balikpapan Pujiono, mengatakan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Bankeu Provinsi Kalimantan Timur ini.

"Ini masih proses pemeriksaan BPK dan belum ada rekomendasi hasilnya apa, tapi nanti kalau saya klarifikasi tidak sesuai temuan BPK nanti akan jadi masalah," katanya pada pekan lalu.

Direncanakan akan diagendakan action plan oleh BPK, selanjutnya penyampaian opini, dan BPKAD akan memberikan hasilnya.

"Setelah itu saya bisa klarifikasi menentukan alurnya yang Bankeu Rp 128 Miliar itu. Belum bisa bikin klarifikasi saat ini, nanti setelah dari BPK selesai," katanya.

Diduga ada beberapa proyek/kegiatan yang terdaftar dalam pagu Bankeu provinsi namun dikerjakan Pemkot Balikpapan menggunakan APBD kota.

Terkait hal ini, Pujiono juga belum dapat berbicara banyak apakah benar Pemkot Balikpapan menggunakan APBD untuk proyek yang ada di pagu Bankeu Provinsi.

"Kalau misalnya saya bilang pakai APBD, tapi kalau rekomendasi BPK ternyata bukan pakai APBD kan jadi masalah," ujarnya.

Dengan ini BPKAD Kota Balikpapan masih menunggu temuan apa saja yang akan disampaikan oleh BPK dalam beberapa minggu lagi.

"Jadi tunggu saja terutama bagaimana kegiatan Bankeu yang belum dibayar, tunggu 1-2 minggu ini," katanya.

Sebagai informasi, Pemkot Balikpapan mestinya mendapat jatah bankeu Rp 128,9 Miliar. Hanya saja, hingga akhir tahun 2021, bankeu yang dibayarkan provinsi ke Balikpapan, hanya Rp83,7 miliar atau 65 persen.

Sisanya, Rp45,11 miliar batal disalurkan.

Muhammad Sa'duddin, Kepala BPKAD Kaltim, menyebut, Rp45 miliar jatah bankeu Balikpapan, tidak disalurkan lantaran tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Ditransfer sesuai dengan ketentuan, itulah yang kami bayar. Kalau tidak sesuai ketentuan, kami tidak bayar," kata Sa'duddin, dikonfirmasi Rabu (11/5/2022) lalu.

Dalam surat Gubernur Kaltim, tertanggal 25 Februari 2021, tahun lalu. Balikpapan mengusulkan 223 paket kegiatan.

Melalui surat resmi itu, Gubernur Kaltim menekankan perlu adanya klarifikasi dari kabupaten/kota ke provinsi.

"Setelah itu, diproseslah oleh kabupaten/kota. Proses lelang membayar kabupaten/kota. Setelah pembayaran baru ditagihkan ke provinsi," paparnya.

Sebagian besar usulan proyek di dokumen bankeu telah memenuhi ketentuan.

Sisanya, 35 persen dari usulan paket pekerjaan tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Pergub 49 Tahun 2020.

"Di antara itu ada yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jadi tidak kami bayar," ujarnya.

"Ketika sudah ada surat dari gubernur, tidak boleh langsung dieksekusi. Harus ada proses kabupaten/kota dan provinsi melakukan klarifikasi," sambungnya.

Namun diduga ada beberapa proyek yang terdaftar dalam pagu bankeu provinsi namun dikerjakan Pemkot Balikpapan, menggunakan APBD kota.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Sa'duddin menyebut tidak melanggar ketentuan.

Pasalnya sesuai Pasal 8, Ayat 1, Pergub 49/2020, bankeu yang disalurkan provinsi masuk ke APBD kabupaten/kota.

Sehingga penggunaan APBD Balikpapan, mengerjakan proyek bankeu, tidak melanggar ketentuan.

"Terserah Balikpapan sendiri, itu urusan rumah tangga Balikpapan sendiri. Terserah aja, kabupaten/kota bagaimana," tegasnya.

Hanya saja, kabupaten/kota sebelum mengerjakan proyek bankeu mesti melakukan klarifikasi ke Gubernur Kaltim, memenuhi ketentuan Pergub 49, hingga menerbitkan DPA.

Jika tidak, maka Balikpapan melanggar aturan.

"Setelah klarifikasi, kab/kota menerbitkan DPA. DPA dikirim ke provinsi, setelah dikirim baru kami bayarkan bankeu 25 persen," katanya. (*)


Artikel Terkait