Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, terus mengejar target tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) dalam pemuktahiran data pemilih.

KPU Kaltim Targetkan Daftar Pemilih Sementara Mulai Disusun 14 Maret

ANALITIK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, terus mengejar target tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) dalam pemuktahiran data pemilih.

Diketahui, KPU Kaltim melaksanakan tahapan coklit mulai 13 Februari lalu, hingga 14 Maret 2023 mendatang.

Rudiansyah, Ketua KPU Kaltim, mengungkap saat ini proses tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih telah mencapai 89,24 persen.

Dirinya mendorong seluruh petugas pantarlih bisa merampungkan seluruh coklit pada 14 Maret 2023.

"Kita harapkan pada 14 Maret ini, daftar pemilih sementara (DPS), sudah mulai bisa disusun berdasarkan hasil coklit ini," kata Rudiansyah, Minggu (12/3/2023).

Rudi menegaskan tahapan coklit penting dilakukan sebagai dasar menyusun daftar pemilih tetap.

Coklit dilakukan usai menerima daftar Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Mendagri, yang berjumlah hingga 2,78 juta pemilih sesuai data DP4.

"Sehingga diketahui jumlah data kependudukan yang memenuhi syarat untuk menjadi pemilih pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang," jelasnya.

Sementara itu, Iffa Rosita, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kaltim, mengungkap setelah tahapan coklit rampung, dilanjutkan tahapan penyusunan daftar pemilih sementara dilakukan pada 28 Februari hingga 5 April 2023.

"Terkahir penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan pada 21 Mei hingga 21 Juni 2023," ungkapnya. (*)


Artikel Terkait