Pemprov Kaltim akan berkomitmen membayarkan lahan warga pada proyek pelebaran jalan Ring Road II sejak 2012 silam.

Komitmen Bayar Ganti Rugi Lahan Ring Road II, Pemprov Kaltim: Senin Depan Akan Lakukan Pengukuran

ANALITIK.CO.ID - Pemprov Kaltim akan berkomitmen membayarkan lahan warga pada proyek pelebaran jalan Ring Road II sejak 2012 silam.

Hal itu disampaikan Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim, usai gelar rapat bersama warga dan kuasa hukum, pada Selasa (7/3/2023).

Menurut Aji Firnanda, pihaknya akan membayar lahan warga sesuai nilai appraisal dari lahan milik 31 warga.

"Pemprov Kaltim konsisten, dari awal kami tegaskan bahwa siap membayar. Memang kemarin rencana melalui proses pengadilan, tetapi ini diupayakan melalui proses mediasi," kata Aji Firnanda, Selasa (7/3/2023).

Menuju proses pembayaran ganti rugi lahan warga, Pemprov Kaltim lebih dulu memastikan bagaimana lahan yang akan dibayar sesuai aturan dengan pendampingan Kejati Kaltim.

"Jadi supaya sisi luasan sesuai ketentuan, sisi harga nanti ada pihak yang menilai juga," lanjutnya.

Kendala sebelumnya, jalan Ring Road II atau Jalan Nusyirwan Ismail, merupakan jalan non status, Pemprov diketahui berkeinginan menjadikan menjadi berstatus jalan provinsi.

Namun kendala yang dihadapi memang tidak mudah, pergantian pejabat hingga dokumen dari seluruh catatan proyek jalan tersebut tidak banyak dimiliki pihaknya.

Hingga akhirnya 2012 hingga saat ini nasib warga menggantung karena belum jelasnya ganti rugi lahan.

"Jalan ini dibangun keroyokan, ada APBD dan APBN, kan 2012 lalu, kita banyak kehilangan data kemudian para pejabatnya pensiun, untuk menelusuri perlu waktu," tegasnya.

Dinas PUPR-Pera Kaltim akan membentuk tim percepatan salah satunya untuk pembuatan DPPT (Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah) yang juga akan segera dibentuk pihaknya.

Selain itu, DPPT akan menjadi dasar pihaknya untuk menentukan berapa nilai dibayarkan Pemprov kepada warga, selain tuntutan yang disebut Rp 1,750 juta/ meter persegi.

"Karena ini dana menggunakan APBD Provinsi, ya kita tetap membuat DPPT tetap ada Pemkot. Kalau penganggaran melalui TAPD kita usulkan di perubahan, kami hanya mengusulkan. Nanti pendekatannya dengan dasar DPPT sebelum appraisal," tutupnya

Sementara itu, Kuasa Hukum Warga, Abdul Rahim mengatakan nilai ganti rugi lahan, dari warga menentukan harga senilai Rp1,750 juta per meter persegi.

"Janji dari Dinas PUPR Kaltim bahwa pada Senin depan akan melakukan pengukuran pada objek tanah di ringroad II, kita ikuti prosesnya," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait