DPRD Kaltim menunda pengesahan Rancangan Perda (Raperda) RTRW Kaltim 2022-2042.

Kerja Pansus Belum Rampung, Pengesahan RTRW Kaltim Ditunda

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - DPRD Kaltim menunda pengesahan Rancangan Perda (Raperda) RTRW Kaltim 2022-2042.

Alasan penundaan itu, lantaran Pansus RTRW DPRD Kaltim, belum merampungkan kerja-kerja pansus.

Untuk itu, Sapto Setyo Pramono, Wakil Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, meminta tambahan waktu satu bulan menunggu persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

"Kami meminta perpanjangan waktu kerja selama satu bulan, sambil menunggu persetujuan substansi di Kementerian ATR/BPN," kata Sapto, dalam paripurna penyampaian hasil kerja pansus, Rabu (21/12/2022).

Menurut Sapto, persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN diperlukan sebagai syarat pengesahan raperda menjadi perda.

Sementara untuk kinerja pansus untuk draf Raperda RTRW sudah diselesaikan.

"Kalau itu belum keluar, Raperda RTRW Kaltim belum bisa disahkan. Jadi bolanya ada di tangan Kementerian ATR," jabarnya.

"Tugas Pansus sudah selesai, nanti evaluasi dari Kementerian ATR, bisa dikerjakan berdampingan dengan pengesahan," lanjutnya.

Nantinya setelah dilakukan pengesahan oleh DPRD dan Pemprov Kaltim, akan dilanjutkan dengan konsultasi dan registrasi perda di Mendagri

"Barulah kita melakukan konsultasi ke Mendagri, untuk registrasi perda. Baru nanti diperdakan," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait