Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper) tahun 2020-2021.

Kementerian Lingkungan Hidup Terbitkan Penilaian, 12 Perusahaan di Kaltim Dapat Proper Merah

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper) tahun 2020-2021.

Di Bumi Mulawarman, Isran Noor, Gubernur Kaltim menyerahkan sertifikat hasil penilaian Proper ke pimpinan perusahaan, Senin (21/3/2022).

Hasil penilaian Kementerian LHK RI, 9 perusahaan tambang di Kaltim menerima proper emas.

Namun, ada 12 perusahan yang mendapatkan proper merah.

Isran Noor, Gubernur Kaltim mengungkap pihaknya berkomitmen terhadap konsep ekonomi hijau melalui pembangunan kewilayahan, dengan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.

“Kami yakin pendekatan pembangunan baik pada aspek kesehatan, menyediakan udara dan air bersih, makanan dan obat-obatan, hingga mitigasi perubahan iklim,” kata Isran, Senin (21/3/2022).

Isran memberikan apresiasi kepada 9 perusahaan yang menerima proper emas.

Penilaian emas ini pun menjadi tanggung jawab perusahaan untuk terus meningkatkan dan mempertahankan proper yang diraih, sehingga tata kelola lingkungan lebih baik.

"Mengingat keberadaan ekosistem sangat penting bagi manusia dan makhluk hidup di dalamnya," paparnya.

Selain 9 perusahaan penerima proper emas, ada 18 perusahaan di Kaltim yang menerima proper hijau, 53 perusahaan meraih proper biru, dan 12 perusahaan di Kaltim menerima penilaian merah.

"Bagi 12 perusahaan yang proper merah, diharapkan meningkatkan kinerjanya sesuai tata aturan pengelolaan lingkungan yang ditetapkan pemerintah," tegasnya.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, EA Rafiddin Rizal menyebut beberapa indikator penilaian proper oleh KLHK.

Selain kinerja pengelolaan lingkungan hidup, juga berkaitan dengan kredit di perbankan, dan pengembangan usaha.

Selain itu, KLHK juga menilai tentang sumbangsih perusahaan terhadap penanganan pandemi Covid-19 beberapa tahun terakhir, dan perubahan iklim.

"Kami mengevaluasi ada permainan masalah kredit bisa tahu dari pihak perbankan. Di pusat juga sama, cuma lebih ketat, kalau emas atau hijau itu sudah memperhitungkan terkait dengan beyonce complain. Jadi dia tidak berbicara pencemaran lagi, tetapi apa yang berdampak pada masyarakat, inovasi apa yang terkait masalah katakanlah perubahan iklim," ujarnya.

"Kita sekarang masih berkutat di properda perubahan iklim, dan membantu masyarakat," lanjutnya.

Artinya, proper merah yang diberikan KLHK tidak hanya berkaitan dengan adanya dugaan kelalaian pengelola lingkungan, tapi juga berkaitan dengan inovasi terhadap pencegahan perubahan iklim.

"Jadi kalau masih di tatanan biru, artinya komplain, dia sudah komplain terhadap aturan lingkungan hidup. Cuma dia belum punya inovasi yang terlalu signifikan untuk dinilai mendapatkan proper biru. Kalau dia merah berarti ada yang tidak sesuai, belum memenuhi syarat minimal proper biru," tegasnya. (*)


Artikel Terkait