Disinggung soal akan hadir atau tidak yang bersangkutan dalam pemanggilan Bawaslu, Imam mengatakan bahwa pihaknya secara administratif sudah melakukan prosedur yang ditentukan.

Dugaan Kegiatan Bagi-bagi Sembako, Bawaslu Samarinda Minta Tim Pemenangan Zairin-Sarwono untuk Beri Keterangan

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Esok, Rabu (4/11/2020), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda meminta kelompok tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Zairin-Sarwono untuk hadir ke Bawaslu untuk dimintai keterangan terkait kegiatan bagi-bagi sembako yang diduga disisipi kampanye hitam (Black Campaign).

"Rencananya besok itu (dipanggil), ada tiga orang tim kampanye yang dipanggil tapi gak tau siapa yang datang, tapi harusnya ketua tim lah, Mursyid AR dan LO-nya," ujar anggota komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon whatsapp, Selasa (3/11/2020).

Mengenai materi pemanggilan, Imam menegaskan untuk menelusuri perihak benar tidaknya kegiatan pembagian sembako berupa minyak goreng tersebut disisipi alat peraga kampanye seperti yang dilaporkan warga kepada Bawaslu.

"Kami mau telusuri benar gak itu, bagaimanapun ini bagian dari penelusuran," kata Imam.

Disinggung soal akan hadir atau tidak yang bersangkutan dalam pemanggilan Bawaslu, Imam mengatakan bahwa pihaknya secara administratif sudah melakukan prosedur yang ditentukan.

" Ya intinya kita sudah bersurat, kalau besok katanya sih akan hadir tapi gak tau datang atau gak," ucap Imam.

Diberitakan sebelumnya, menambahkan penjelasan Ketua Bawaslu Samarinda, Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto yang juga dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler membenarkan bahwa pihaknya masih menelusuri enam laporan warga soal pembagian minyak oleh Paslon nomor urut 3.

"Unsur dengan sengaja memberi barang, jumlah dan besaran harga. Itu yang masih kita telusuri," kata Imam.

Imam sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat untuk berani melaporkan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada.

Lebih lanjut, Imam menerangkan mengenai sanksi pelanggar yang dengan sengaja terbukti meyakinkan pemilih akan menerima sanksi jeruji besi.

"Ancaman tiga tahun pidana kepada pelaku dengan sengaja, terbukti dan menyakinkan," tegasnya

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Ketua tim pemenangan Paslon Zairin-Sarwono, Mursyid Abdul Rasyid membantah dugaan tersebut.

"Tidak tahu, kami baru tahu ini. 

Tidak ada bagi sembako. Kami sedang rapat pemenangan ini," kata Mursyid.

Sejauh ini pihaknya hanya membagikan brosur program unggulan kepada warga.

"Kegiatan itu sudah berlangsung lama dan terus menerus. Kita mengerti aturan, jadi dugaan itu tidak benar. 

Selama ini apa yang kami sampaikan kampanye visi misi dan edukasi," pungkasnya. (*) 


Artikel Terkait