Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Kaltim meminta pemerintah provinsi Kaltim agar menginventarisis sejumlah aset daerah yang dianggap terlantar.

DPRD Kaltim Desak Pemprov Ambil Alih Aset Daerah yang Ditelantarkan

ANALITIK.ID, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Kaltim meminta pemerintah provinsi Kaltim agar menginventarisis sejumlah aset daerah yang dianggap terlantar.

Melalui Komisi I DPRD Kaltim telah memanggil pemerintah Provinsi Kaltim melalui Biro hukum dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin menyebutkan banyak aset daerah diseluruh kabupaten kota yang telah diberikan penyertaan modal dan saat ini telah dikategorikan terlantar. 

Termasuk juga semua aset daerah yang telah diserahkan kepada Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) maupun mitra kerja lainya. 

“Nah itu yang kita minta penjelasan,” ungkapnya dikonfirmasi pada Selasa (19/11/19) di gedung D lantai 6 DPRD Kaltim.

Menyoal sejumlah aset daerah yang diterlantar itu, politisi PKB ini berharap agar Pemprov Kaltim bersikap tegas.

Menurutnya jika aset itu sudah tidak bisa dimanfaatkan, mestinya Pemprov Kaltim harus bersikap dan mengambil alih aset itu untuk dikelola kembali dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Artinya gini, kalau itu sudah tidak bisa dimanfaatkan, Pemprov harus ambil alih untuk dimanfaatkan kembali,” ucapnya.

Jahidin mengatakan pihaknya akan menyiapkan payung hukum perihal pengambil alihan aset.

“Tadi saya sampaikan kebiro hukum, supaya mereka mengusulkan agar kita buat perda sebagai payung hukum, karena Kita berikan ke mereka juga tidak dimanfaatkan bahkan terbengkalai,” tutupnya. (advertorial) 

Logo DPRD Kaltim

Logo DPRD Kaltim

Jahidin - Komisi I DPRD Kaltim Siap Fasilitasi Lahan IKN Bermasalah


Artikel Terkait