Bakir Pasaman, Direktur Utama PT Pupuk Kaltim, dijadwalkan lakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Dirut PT Pupuk Kaltim Dipanggil KPK, Pengamat Sebut Missing Link Harus Diurai

ANALITIK.ID, SAMARINDA -  Bakir Pasaman, Direktur Utama PT Pupuk Kaltim, dijadwalkan lakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). 

Bakir Pasaman dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Bidang Pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). 

Dikutip dari detik.com, keterangan Bakir diperlukan untuk berkas pemeriksaan tersangka Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono di kasus suap yang menjerat mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. (link berita)

"Dipanggil sebagai saksi terkait tersangka TAG (Taufik Agustono)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).

Kasus ini berawal dari OTT KPK pada Kamis (27/3). Pada OTT itu, KPK menjerat Bowo Sidik, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan asisten Bowo Sidik, Indung, terkait kasus dugaan suap distribusi pupuk menggunakan kapal.

KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menjerat tersangka baru, yakni Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono.

Taufik duga melakukan pertemuan dengan Asty Winasty dan Bowo Sidik untuk membahas agar kapal milik PT HTK dapat digunakan untuk mengangkut lagi distribusi pupuk oleh PT Pupuk Indonesia. Dalam pertemuan itu, Bowo diduga meminta sejumlah fee yang kemudian disanggupi oleh Taufik setelah membahasnya dengan internal manajemen PT HTK.

Kemudian terjadilah penandatanganan MoU antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik untuk penggunaan kapal PT HTK. Untuk merealisasi fee kepada Bowo, dibuatlah satu perjanjian antara PT HTK dan PT Inersia Ampak Engineers untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran PT HTK.

"BSP meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp 1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU antara PT HTK dan PT Pilog," ucap Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jaksel, Rabu (16/10), dikutip dari sumber yang sama. 

Permintaan Bowo itu disanggupi oleh Taufik dan disetujui Komisaris PT HTK. Namun, karena angkanya terlalu besar, pembayaran dibuat bertahap.

Bowo kemudian diduga meminta tambahan fee dan disepakati Taufik dengan syarat perhitungan keuntungan PT HTK mencukupi. Pada Mei 2018, Asty berkomunikasi dengan Indung, yang juga sudah menjadi tersangka, agar MoU antara PT HTK dan PT Inersia Ampak Engineers dibuat seolah tanggal 29 Januari 2018 demi kebutuhan realisasi fee Bowo.

Berikut ini rangkaian dugaan pemberian fee dari PT HTK ke Bowo dalam rentang waktu 1 November 2018-27 Maret 2019:

a. USD 59.587 pada 1 November 2018

b. USD 21.327 pada 20 Desember 2018

c. USD 7.819 pada 20 Februari 2019

d. Rp 89.449.000 pada 27 Maret 2019

Sementara itu, Wahyudi, Manager Relation Pupuk Kaltim, dikonfirmasi terkait pemeriksaan kepada Direktur Utama Pupuk Kaltim sampaikan belum mengetahui hal itu. 

Informasi yang ia terima, Dirut PT Pupuk Kaltim sesuai jadwal sedang lakukan rapat kinerja di Jakarta pada hari ini. 

“Yang saya tahu, pak Dirut kami hari ini rapat kinerja di Jakarta. Jadwalnya sudah dikasih sampai jam 11 (hari ini),” ucapnya. 

“Pokoknya jadwalnya hari ini, dari jam 8 pagi. Rapat kinerja di Holding PT Pupuk Indonesia,” ucapnya lagi. (*) 

Castro: KPK Mesti Urai Missing Link 

Adanya pemanggilan KPK terhadap Dirut PT Pupuk Kaltim ini direspon oleh Herdiansyah Hamzah, Pengamat Hukum Universitas Mulawarman. 

Disebutnya, pemanggilan Dirut PKT, Bakir Pasaman, sebagai saksi, adalah hal lumrah yang jamak dilakukan oleh KPK untuk mengembangkan kasus. Intinya, dalam perkara suap yang melibatkan mantan anggota DPR, Bowo Sidik ini, keterangan Dirut PKT ini diperlukan untuk kepentingan berkas pemeriksaan tersangka direktur PT Humpuss, Taufik Agustono. 

"Jadi status dirut PKT dalam kasus ini masih sebatas saksi. Tapi jangan lupa, status saksi ini bisa saja ditingkatkan menjadi tersangka, tergantung pendalaman yang dilakukan oleh penyidik KPK, apakah menemukan cukup bukti atau tidak. Namun yang pasti, KPK mesti mengurai missing link yang belum terjawab, yakni apa sebenarnya peran dirut PKT dalam perkara ini," ucapnya yang kerap disapa Castro itu. 

Dijelaskan kembali, jika dilihat polanya, Castro sampaikan terkait mata rantai antara PT. Humpuss, PKT, dan Bowo Sidik. 

"Dalam setiap perkara korupsi yang rentan dengan persekongkolan, maka peran setiap pihak mesti diurai satu persatu. Nah, yang belum terjawab selama ini kan peran dari kebijakan yang diambil berdasarkan otoritas yang ada di PKT. Apakah itu pure transaksi bisnis, atau ada perbuatan melawan hukum di sana. Ini yang mesti didalami oleh KPK," ucapnya. (*) 

Caption and foto source: Bakir Pasaman, Dirut PT Pupuk Kaltim (pupukkaltim.com) 


Artikel Terkait