Komisi III DPRD Kaltim merespon statement Pj Sekprov Kaltim, yang masih mempertimbangkan evaluasi terhadap kinerja Plt Karo Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Buyung Disebut Gagal Jalankan Tugas, Komisi III Terus Dorong Pj Sekprov Evalusasi Kinerja Plt Karo PBJ Setprov Kaltim

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Komisi III DPRD Kaltim merespon statement Pj Sekprov Kaltim, yang masih mempertimbangkan evaluasi terhadap kinerja Plt Karo Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Sebelumnya, Riza Indra Riadi, Pj Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, mengaku masih mempertimbangkan melakukan evaluasi kepada Plt Karo PBJ.

"Kita masih pertimbangkan itu (evaluasi Biro PBJ Setprov Kaltim)," kata Riza, Minggu (25/9/2022) kemarin.

Menurut Riza, pertimbangan itu dilakukan lantaran progres lelang proyek di Biro PBJ saat ini telah terealisasi sekitar 400-an miliar rupiah, dari total jumlah 481 paket senilai Rp1,6 triliun.

Realisasi itu disebut masih on track menuju realisasi progres maksimal di akhir tahun.

"September ini realusasi sekitar 400-an miliar, masih on track sebenarnya. Mungkin masih ada kegiatan-kegiatan lagi syaratnya kurang, itu harus dilengkapi," paparnya.

Merespon hal tersebut, Syafruddin, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, menyayangkan pernyataan Pj Sekprov Kaltim.

Udin sapaan akrabnya menyebut, Pj Sekrprov sebagai penanggung jawab kinerja ASN, mestinya mengevaluasi kinerja bawahannya.

"Karena beliau sebagai komandonya ASN harusnya mengevaluasi kinerja bawahannya," ungkapnya, Senin (26/9/2022).

Buyung Dodi Gunawan, Plt Karo PBJ Setprov Kaltim, disebut DPRD tidak profesional dalam melaksanakan kerja-kerja di pemerintahan.

"Salah satunya terkair profesionalisme Pak Buyung sebagai Plt Karo PBJ, karena DPRD melihat Pak Buyung tidak profesional melaksanakan tugas di Biro PBJ," lanjutnya.

Beberapa indikator disampaikan, salah satunya kegagalan proses lelang Gedung Pandurata RSUD AWS Samarinda, senilai Rp150 miliar.

Selain itu, Dirumahkannya 5 orang Pokja permanen, belum diketahui alasannya.

"Disisi lain Plt Biro PJB mengangkat 20 pokja ed hoc, itu melanggar peraturan KPK, bunyinya pokja permanen harus berkantor harus pegawai tetap PBJ. Bukan dicabut dari OPD-OPD. Ini sudah cukup jadi alasan kenapa harus dievaluasi karena gagal menjalankan tugas," jelasnya.

Udin menegaskan, Buyung dianggap melecehkan lembaga DPRD Kaltim.

Pasalnya, Plt Karo PBJ ini tidak menghadiri tiga undangan yang disampaikan dewan. Padahal, DPRD hanya ingin mengkaji kendala yang dihadapi Biro PBJ terhambat melakukan lelang barang dan jasa senilai Rp1,6 triliun.

"Jadi Plt saja tidak mau hadir di DPRD, apa lagi jadi kepala biro definitif. Kan ada informasi beliau ikut lelang jabatan Karo Pengadaan Barang dan Jasa, orang ini tidak layak jadi pemimpin, dengan kepemimpinannya seperti itu," tegasnya. (*)


Artikel Terkait