Sebagai informasi, hak interpelasi diusulkan kalangan fraksidi DPRD Kaltim usai tak diaktifkannya Abdullah Sani sebagai Sekda Kaltim definitif.

Berakhir, Dewan Akhirnya Tolak Hak Interpelasi

ANALITIK.ID, SAMARINDA – Selasa (17/12/2019), DPRD Kaltim gelar rapat paripurna ke- 8 tahun sidang 2019.

Rapat paripurna digelar di lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim terkait pembahasan hak interpelasi.

Sebagai informasi, hak interpelasi diusulkan kalangan fraksidi DPRD Kaltim usai tak diaktifkannya Abdullah Sani sebagai Sekda Kaltim definitif.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Andi Harun, juga didampingi Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo, serta dihadiri oleh 36 anggota DPRD Kaltim.

Hasil dari rapat paripurna itu adalah ditolaknya usulan hakinterpelasi.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Andi Harun menyatakan, bahwa hak interpelasiditolak karena tidak memenuhi beberapa hal.

“Dengan keputusan DPRD menolak unsur interpelasi, karena tidak memenuhi syarat menurut ketentuan hukum peraturan perundang-undangan,”ucapnya.

Lebih lanjut, DPRD akan mengundang Gubernur dalam rapatkonsultasi. Kesimpulannya, bahwa secara resmi polimik soal interpelasi berakhir hari ini, Selasa (17/12/2019).

Lebih lanjutnya, Sekwan akan melakukan komunikasi denganprotokol untuk mengatur jadwal bersama Gubernur.

“Jangan sampai pada saat kita cantumkan di Banmus, ternyatajadwal Gubernur keluar kota, nanti bisa mispersepsi lagi,” tegasnya. (advertorial) 


Artikel Terkait