Hal itu membuat sejumlah daerah medesak agar pemerintah pusat segera merevisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.

Bahas Soal Regulasi Bagi Hasil CPO, DPRD Riau Kunjungi DPRD Kaltim

ANALITIK.ID, SAMARINDA –  Pada Selasa (12/11/2019), kalangan DPRD Riau lakukan kunjungan kerja ke DPRD Kaltim.

Kunjungan dilakukan atas dasar beberapa faktor.

Salah satunya yakni adanya kesulitan dalam merealisasikan permintaan dana bagi hasil minyak kelapa sawit.

Hal itu membuat sejumlah daerah medesak agar pemerintah pusat segera merevisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.

Disampaikan Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi, kunjungan tersebut sekaligus mengajak daerah-daerah yang berpenghasil crude palm oil(CPO) untuk menyuarakan pembagian DBH.

“Selama ini kami terbentur dengan regulasi yang ada. Untuk itu, kami mengajak Kaltim yang juga sebagai daerah penghasil CPO untuk berjuangbersama meminta kepada pemerintah pusat agar dari CPO bisa menjadi salah satusumber PAD,” katanya.

Dijelaskan Husaimi, dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,tentang Dana Perimbangan mengatur secara spesifik, dalam salah satu pasalmenyebutkan komoditas perkebunan tidak termasuk yang bisa menerapkan DBH.Usulan revisi kata dia sudah berulang kali diajukan, tidak hanya Riau, namun beberapa daerah lain penghasil kelapa sawit seperti Sumatera.

“Tanpa revisi itu, DBH dari minyak sawit bakal sulit karena tidak bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang Cukai di mana daerah penghasil tembakau bisa mendapatkan DBH. Minyak kelapa sawit pungutannya tidak berbentuk cukai, melainkan dari bea keluar ekspor. Penerimaan negara daribea keluar CPO sangat fluktuatif karena besarannya turut dipengaruhi harga CPOyang berlaku,” bebernya.

Menangapi hal itu, Ketua Komis II DPRD Kaltim Veridiana HWang mengaku menyambut baik niatan DPRD Riau mengajak Kaltim untuk berjuang bersama. Hal itu sejalan dengan niatan DPRD Kaltim untuk menambah sumber PAD dari hasil CPO.

Ia menjelaskan, bahwa kelapa sawit di Bumi Etam memilikipotensi yang luar biasa. Secara tahunan, produksi kelapa sawit terus meningkat.Hingga saat ini, produksi TBS Kaltim sudah mencapai 14 juta ton, dan diprediksi akan terus meingkat.

“Dengan potensi ini, seharusnya kelapa sawit memang bisamasuk dalam undang-undang DBH,” katanya.

Dia mengatakan, DBH CPO harusnya bisa masuk dalamundang-undang perkelapasawitan. Sehingga, daerah bisa dapat PAD lebih selaindari SDA seperti pertambangan.

 “Kalau ini bisa diperhatikan serius, tentunya sangat membantu daerah untuk mendapatkan uang lebih besar. Harus ada kejelasan mengenai DBH CPO yang masuk dalam undang-undang revisi,” ungkapnya.(advertorial) 


Artikel Terkait